14 Orang Narapidana Lapas Kelas llA Karawang Bebas Murni Di Hari HUT RI Ke 14

Sabtu, 17 Agustus 2019, Agustus 17, 2019 WIB Last Updated 2019-08-17T02:55:25Z

Karawang, Online-datapublik.com
Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74, sebanyak 602 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang telah mendapat remisi dari Pemerintah.

“602 orang warga binaan yang mendapat remisi, dari jumlah yang ada di Lapas Karawang yaitu jumlahnya mencapai 1181 orang yaitu tahanan ada 260 orang dan narapidana sebanyak 921 orang, ” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Karawang Iskandar Irianto Basuki kepada awak media usai pelaksanaan Upacara Bendera Proklamasi Kemerdekaan RI bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Sabtu (17/8/2019).

Peringatan HUT RI yang ke 74 ini dihadiri Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana selaku pembina upacara, dihadiri Kapolres Karawang AKBP Nuredi Irwansyah, SIK, (PJs) Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, dan para pejabat Pemkab Karawang

Dijelaskan Iskandar,remisi umum I kepada warga binaan sebanyak 602 orang terdiri dari yang mendapat pengurangan tahanan selama satu bulan sebanyak 129 orang, dua bulan sebanyak 113 orang, tiga bulan sebanyak 120 orang dan empat bulan sebanyak 117 orang. “Yang bebas murni pada hari ini sebanyak 14 orang, “ jelas Kalapas Karawang.

Sebelumnya Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana menyebutkan seiring dengan jaman digital yang begitu dahsyat diharapkan Kalapas Karawang lebih meningkatkan keterampilan untuk warga binaan, sehingga ketika bebas, warga binaan akan mendapat tempat di masyarakat dan ketrampilan yang didapat dari lembaga pemasyarakatan sangat berguna untuk orang banyak. “Berikanlah pelayanan yang terbaik buat warga binaan, “ ucap nya.

Sementara pemberian remisi mengacu kepada UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan warga pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Menkum HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi,asimilasi,cuti mengunjungi keluarga,pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

( Joen )

Komentar

Tampilkan

Terkini