Karawang, Online-datapublik.com
Ketua Angkata Muda Indonesia Bersatu (AMIB), Komarudin, menyatakan pengembangan industri kertas PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 di desa Kutamekar kecamatan Ciampel menabrak aturan Undang - undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
"Disitu ditegaskan tidak boleh ada industri diluar kawasan industri, Pindo Delli masuknya industri, ini ada istilah industri khusus berbahan baku khusus masuklah disitu Pulp serta turunan turunannya," tegas Komarudin saat sidang Amdal di Hoeel Swiss Bell Inn, Selasa (06/08/2019).
Dikatakannya, pihaknya sebagai tim penilai sidang mempertanyakan Caustic soda yang dilakukan Pindo Delli, karena kegiatan itu bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2014. Karena diluar kawasan industri.
"Selanjutnya status lahan, saya mencari di dokumen Amdalnya itu, tentang pertimbangan teknis pertanahan (Pertex), dokumen itu tidak ada.
Sementara yang membuat saya heran, sertifikatnya disitu atas nama desa Kutapohaci sementara disitu itu judulnya itu Kutamekar," tegasnya.
Lanjutnya, menurut infonya ada pemecahan dari desa Kutapohaci menjadi Kutamekar, yang jadi persoalan tidak melengkapi Perteknya. Meskipun alasan bahwa itu hilang, hal itulah yang menjadi pertanyaan.
"Ini tidak layak sangat masih jauh dari kata layak, dokumen dokumen yang kemudian menopang Amdal itu sendiri tidak banyak dilaporkan," pungkasnya.
Sementara itu, Samsu Sibar, bagian lisence PT. Pindo Delli 2 mengatakan sebetulnya terkait masalah Pertex itu sebanrnya sudah ada. Sebelum ada izin lokasi ada pertimbangan teknis terlebih dahulu cuma belum dilaporkan, dan ini menjadi koreksi.
"Tapi posisi PT. Pindo Delli sendiri dalam RTRW didalam zona industri, karena pada saat itu UU nomor 3 tahun 2014 belum ada. Kalau sekarang setiap industri wajib masuk dalam kawasan industri," ujarnya.
"Kita juga akan koreksi lokasi lahan itu apakah masuk dalam desa Kutapohaci atau desa Kutamekar, yang jelas kalau desanya sendiri tidak berubah batas-batasnya," pungkasnya.
( Yogie )