Ketua DPRD Sementara Karawang Melakukan Konsultasi Hukum Ke Pemprov Jabar

Rabu, 14 Agustus 2019, Agustus 14, 2019 WIB Last Updated 2019-08-14T10:52:37Z

Karawang, Online-datapublik.com
Pimpinan sementara ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Pendi Anwar bersama wakil ketua H,Endang sodikin melakukan kunjungan ke Pemerintah provinsi jawa barat guna menindak lanjuti hasil rapat dari Anggota DPRD karawang tentang evalusi tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018 pada rabu 14/08/2019.

Yang bersipat sementara, dalam menjalankan regulasi sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) dan (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Oleh karna nya menurut ketua DPRD sementara  dalam melakukan konsultasi ke biro hukum pemerintah provinsi Jawa Barat, tujuannya adalah sesuai kewenangan sebagai Pimpinan sementara di pasal 34 ayat (3) PP 12 tahun 2018 ini adalah :

1.Memimpin Rapat DPRD
2.Memfasilitasi Pembentukan Fraksi DPRD 3.Memfasilitasi Pembentukan Rancangan  Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD 4.Memproses  Penetapan DPRD Pimpinan DPRD Definitif.

" Karenanya ini perlu di konsultasikan kepada Biro Hukum provinsi Jabar seperti apa implementasinya sesuai dengan regulasi yang ada, agar betul-betul langkah kami dalam menjalankan amanah partai ini sebagai Pimpinan sementara DPRD ini dalam prinsip Prudent (kehati-hatian) dan semua memenuhi aspek legalitas " ujar nya.
Ditambahkan Pendi Anwar  " Setelah kami melakukan konsultasi ini kami akan mengirimi surat ke Partai-Politik yg sudah mengajukan usulan Fraksi sementara. sambil menunggu surat rekomendasi dari masing masing DPP Partai yg sudah diajukan kepada sekretriat DPRD, insya Allah minggu depan kami akan mengajak Perwakilan mereka (Fraksi-Fraksi) untuk melakukan  Evaluasi rancangan tata tertib DPRD agar ketika kedepan sudah ada pimpinan DPRD definitif dan siap dibahas oleh pansus, kita sadari sekarang di DPRD belum sah terbentuk Fraksi-Fraksi dan AKD (Pimpinan DPRD,Komisi,Bappemperda,Banggar,Bamus,BK) oleh karna nya kami sebagai Unsur Pimpinan " jelas nya.
" sementara  tugas Ketua dan Wakil Ketua sementara untuk mengikuti agenda Pemerintahan dengan Eksekutif  " ucapnya.

(Joen) 

Komentar

Tampilkan

Terkini