Polsek TelukJambe Timur Berhasil Mengungkap Pembunuhan 9 Tahun Lalu

Jumat, 16 Agustus 2019, Agustus 16, 2019 WIB Last Updated 2019-08-15T20:09:18Z


Karawang, Online-datapublik.com
Kepolisian sektor (Polsek) Telukjambe Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap A warga asal Kabupaten Purworejo yang tewas dibunuh 9 tahun lalu di sebuah rumah di perumahan Sirnabaya desa Sirnabaya kecamatan Telukjambe Timur, Kamis (15/08/2019).

Rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut melibatkan sang tersangka Agung dan pemeran pengganti sebagai korbannya.

Pada reka adegan terdapat setidaknya 26 adegan yang diperagakan tersangka dari mulai meminjam sepeda motor korban hingga terlibat percekcokan yang berujung  pada menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik dan menutup dengan bantal.

Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Telukjambe Timur, Kompol Ahmad Mulyana mengatakan kronologis tindak pidana pembunuhan berawal dari meminjam sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2011, dimana tersangka Agung memginap di rumah korban, kemudian pada pukul 13.30 pelaku berniat meminjam kendaraan sepeda motor korban.

"Namun si korban menyampaikan bahwa tidak memberikan, karena mungkin kalau memberikan keberadaan sepeda motornya nanti akan digadiakan oleh si pelaku.Dengan nada ucapan korban seperti itu, pelaku emosi sehingga memukul korban dengan tangan kiri sehingga akhirnya tersungkur," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (14/09).

Lanjutnya, kemudian kepalanya langsung dipukul kembali sebanyak dua kali oleh si pelaku. Disitu korban dicekik sekitar kurang lebih 10 menit, setelah korban sudah tidak berdaya akhirnya baru dilepas.

"Setelah dilepas pelaku lalu mengambil dompet dan HP korban. Pelaku lalu memastikan bahwa korban sudah meninggal dengan membekap mukanya dengan bantal sarung, kemudian dilanjut ditimpa lagi menggunakan kasur, sehingga sudah pasti korban meninggal dunia," ujarnya.

Kemudian pelaku membawa keluar kendaraan korban, pelaku kemudian kembali lagi membawa handphone dan dompet milik korban, dan akhirnya menutup pintu dan kembali meninggalkan rumah.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, karena sama sama berasal dari Purworejo. Sesuai informasi mereka juga sering menginap disana, dan pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2011 terjadilah kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

"Pelaku tertangkap di Purworejo belum lama ini pada tanggal 24 Juli 2019. Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini