Bangunan Polindes Karangsari Bagaikan Rumah Hantu

Sabtu, 07 September 2019, September 07, 2019 WIB Last Updated 2019-09-06T23:07:18Z

Subang, Online-datapublik.com
Warga Desa Karangsari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat mempertanyakan Bangunan Polindes yang dibangun CV PRIMA MANDIRI bersumber APBD kabupaten subang tahun 2018 bernilai ratusan juta rupiah kapan bisa dipergunakan.

Bangunan Polindes itu kini bagai rumah hantu, lantaran sejak dibangun nyaris sudah setahun belum pernah digunakan, padahal masyarakat setempat sangat membutuhkan, Ujar Warim (55 th) tokoh masyarakat setempat.
Sebelumnya, Rehab Polindes dikerjakan oleh CV.PRIMA MANDIRI, dengan No. Kontrak 441/035/VIII/APBD-PPK/Kontruksi/2018, Nilai kontrak Rp.233.500.000,- waktu pelaksanaan 75 hari Kalender ( mulai 28 Agustus – 10 Nopember 2018).

Kepala Desa Karangsari Dodi Irawan, saat dihubungi di ruang kerjanya (4/9/2019) membenarkan, bila bangunan Polindes itu hingga kini belum bisa dipergunakan.
Pihaknya mengaku sudah pernah berkonsultasi dengan Kepala Puskesmas Binong, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Menurut Dodi, bila bangunan Polindes itu sudah bisa dipergunakan, setidaknya Bidan Desa bisa standby di tempat dan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan berkatagori ringan penyakitnya  tidak perlu jauh mengunjungi Puskesmas yang jaraknya lumayan jauh, ujarnya.
Diperoleh informasi, bila belum bisa pergunakannya bangunan Polindes  tersebut, karena belum ada serah terima bangunan. Pasalnya pekerjaan rehab Polindes sendiri dianggap belum selesai 100 persen.

Aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-RI (LPPN-RI) kabupaten Subang dan Purwakarta Wahyudin, menyesalkan atas fenomena itu. Pihaknya menilai pemerintah dalam hal ini instansi terkait khususnya tidak respek terhadap kejadian di lapangan, sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat yang jadi korban.
Bangunan Polindes itu dibiayai dari uang keringat rakyat, namun ketika ada masalah pemerintah tidak segera menyikapinya. Pihaknya juga menyesalkan atas reputasi pengguna jasa kontruksi (Pemborong-Pen) itu yang dinilai abai atas kewajibannya. Wahyu meminta bila benar kejadian di lapangan itu kontaktor ybs supaya di blakc list saja.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan investigasi ke lapangan dan membawanya kasus ini ke ranah hukum, bila nanti sudah memperoleh data-data yang valid.  Pungkasnya.

(Abdulah)



Komentar

Tampilkan

Terkini