Lapas Se Cipurwabesuka Sosialisasikan RUU Pemasyarakatan Di Subang

Kamis, 26 September 2019, September 26, 2019 WIB Last Updated 2019-09-25T22:56:35Z

Subang, Online-datapublik.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  se-Cipurwabesuka menggelar Focus Group Disscssion  dengan Universitas Subang, Stiesa , dan poltekkessos yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang,  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang,  juga ikut hadir didalamnya ikut menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan disahkan DPR RI.

Hadir dalam kegiatan itu, Kalapas Kelas II A Karawang,Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Karawang;
Bendahara Pengeluaran Lapas Kelas IIA Karawang;Staff KPLP Lapas Kelas IIA Karawang;
dan Audiens yang terdiri dari Para Pegawai Lapas Subang, Purwakarta, Cikarang, serta Mahasiswa Universitas Subang,  STIESA, dan POLTEKKESSOS.

Sementara sebagai narasumber Focus Group Disscssion Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kepala Lapas Kelas IIA Subang
,Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang,Dekan Universitas Subang dan Kepala Prodi STIESA

Dalam agenda FGD , Kalapas Kelas II A Karawang,  menyampaikan, dengan FGD dan sosialisasi ini dapat diluruskan adanya pro dan kontra serta kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat dengan adanya revisi Undang-Undang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995.

“Banyak masyarakat yang belum memahami isi dari RUU Pemasyarakatan ini, mereka mungkin hanya mendengar berita yang belum tentu benar tanpa membaca isi dari RUU tersebut secara utuh,” ungkap Kalapas. Kelas II A Karawang. Iskandar Irianto Basuki, Rabu (25/92019
).

Sementara, Iskandar pada kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang RUU Pemasyarakatan pasal demi pasalnya, serta poin-poin pentingnya dan juga  para narasumber beserta audiens menjelaskan beberapa hal serta memberikan masukan untuk RUU Pemasyarakatan.

"Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sosialisasi pasal perpasal dengan Masyarakat,kalangan akademisi, dan Mahasiswa sebelum disyahkannya RUU Pemasyarakatan,"katanya.

Diharapkan didalam RUU Pemasyarakatan,kata Iskandar, ada masukkan mengenai profesi kesejahteraan sosial bagi pembinaan warga binaan
dan  ini merupakan langkah awal dalam terbukanya pintu koordinasi antar Instansi/Lembaga Pemerintah dengan Masyarakat khususnya dengan Mahasiswa.

Selanjutnya,  harap Kalapas RUU Pemasyarakatan merupakan bentuk upaya dalam meningkatkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI ( Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif ), RUU Pemasyarakatan ini,harus adanya dukungan dan masukan dari masyarakat kepada Pemerintah khususnya DPR.

"Sosialisasi ini akan merupakan dukungan dari kalangan masyarakat dan pada akhirnya  masukan bagi pemerintah dan DPR dalam memgesyahkan RUU Pemasyarakatan," tutupnya.

(Red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini