Praktisi Hukum Mendukung Langkah Ketua IWO Karawang Agar Persikusi Terhadap Wartawan Segera Di Laporkan

Selasa, 01 Oktober 2019, Oktober 01, 2019 WIB Last Updated 2019-09-30T22:28:02Z

Karawang, Online-datapublik.com
Kasus ‘dugaan’ intimidasi terhadap wartawan online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menjadi polemik.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha, menyatakan oknum pegawai Dinas Pendidikan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena mereka telah melakukan persekusi dan dikategorikan mengancam kebebasan pers.

“Jika merujuk pada video yang beredar luas di beberapa group whatsApp, saya melihat AS diperlakukan seperti seorang maling yang tertangkap basah oleh warga. Saya sangat menyayangkan kejadian ini karena kejadian tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang  mengancam  kebebasan pers. Itu adalah persekusi dan masuk kategori tindakan pidana. Oknum pegawai Dinas Pendidikan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian, “terang Ketua IWO Karawang, Ega Nugraha, Minggu (29/09/2019)

Pasal 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers didalamnya  tertulis mengenai jaminan kebebasan  pers oleh negara sebagaimana yang  dimaksud  dalam  ayat 1 dan 3 BAB II Tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.

Ega juga menjelaskan, undang-undang diatas merupakan payung hukum bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Artinya, para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka berdasarkan atas  amanat  undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers telah menjamin kebebasan pers. Kemerdekaan pers tersebut tertulis dalam pasal 4 ayat 1 dan 3.  Pada ayat 1 disebutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, sementara pada ayat 3 disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi“, jelas nya.

Namun, kendati demikian, dalam menyikapi kasus yang terjadi terhadap wartawan hendaknya dipandang secara bijak.
“Kita harus mengetahui dulu duduk persoalan dari kedua belah pihak. Biasanya, ada dua faktor yang melatar belakangi tindakan persekusi atau kekerasan terhadap wartawan. Pertama, faktor internal sang wartawan itu sendiri. Misalnya karena si wartawan itu melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, inkompetensi, memelintir, pelanggaran etik yang serius, kwalitas SDM yang  tidak sesuai standar perilaku, kecerobohan atau percaya diri yang berlebihan. Sedangkan faktor eksternal  biasanya karena ada provokasi kepada wartawan, generalisasi pandangan negatif terhadap wartawan sehingga menimbulkan rasa benci yang tidak berdasar, “ Jelas ketua IWO

Sementara itu Praktisi hukum Drs Syafrial Bakri SH, MH mengatakan " Intimidasi yang di lakukan oleh oknum PNS ini bisa di jerat hukum pidana umum. oleh karna bila korban intimidasi ingin melapor ke penegak hukum sah sah saja " Terang nya.
Masih menurut Syafrial pengertian arti dari Persekusi berdasarkan kamus besar bahasa indonesia, persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. dan dikatakan juga setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.
"Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman pasal 368, penganiayaan 351, pengeroyokan 170, dan lain-lain," Jelas Syafrial pada Senen (30/9/2019) di kantornya.

Penjelasan mengenai pasal pasal persikusi atau intimidasi adalah :
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'

Di kutip dari detik.com beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan persekusi menjadi atensi kepolisian. Tito juga telah memerintahkan jajarannya tidak gentar mengusut setiap kasus persekusi.

"Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Tito, Kamis (1/5).


( Joen )

Komentar

Tampilkan

Terkini