Rehab Sekolah Di SMPN 2 Satap Batujaya Perlu Di Pertanyakan

Sabtu, 28 September 2019, September 28, 2019 WIB Last Updated 2019-09-28T04:51:30Z

Karawang, Online-datapublik.com
Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 tahun 2018.tentang petunjuk oprasional Dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan menyebutkan:
Pengelolaan pekerjaan yang bersumber dari DAK fisik bidang pendidikan tahun 2018 di lakukan oleh pihak Panitia Pembangunan di satuan Pendidikan (P2S)
secara swakelola. Termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya juga di serahkan sebagai tanggung jawab P2S.

Panitia pembangunan di sekolah bersama team teknis,menyiapkan dokumen teknis atau gambar kerja,rencana anggaran biaya(RAB) rencana kerja dan syarat-syaratnya.

Hasil pantauan datapublik.com pada jumat 20/9/2019
Saat melakukan kroscek ke sekolah SMPN 2 Satap batujaya. Banyak di temui kejanggalan yang terlihat dalam pelaksanaan rehab tersebut.Karna anggaran bersumber dari anggaran Alokasi Dana khusus(DAK) senilai 296.298.000.(dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah),yang memang sejauh ini pelaksananya adalah team P2S.

Point kejanggalan  pertama papan RAB berada di dalam ruangan perpustakaan yang seharusnya terpampang di luar sebagai bukti ketransfaransian pelaksana.

Point yang kedua dari hasil keterangan
Kateni.selaku kepala sekolah  mengatakan
"bangunan rehab ini semuanya di kerjakan secara normatif.mulai dari atap ,kusen,dan keramiknya semua di ganti kang..bahkan kita memakai keramik ukuran 40x40.
Mengenai tembok kita perbaharui menggunakan cat saja..kan namanya juga pembangunan rehab."ujarnya.

Hasil monitoring sebagai pelaku social kontrol baik dari LSM maupun awak Media.ketika mempertanyakan kepada kepsek.
Jawaban yang di katakan kepsek pun hampir semua sama.klo ia "mengganti kusen keseluruhan dari tiga ruang kelas yang ada".namun fakta dokumentasinya
 kusen hanya berubah warna cat nya saja.
point kejanggalan yang ketiga.
Kepsek SMPN 2 satap batujaya.ketika wartawan datapublik.com mengirim poto 0% dan 80% kusennya tersebut.
Bukan nya membalas keterangan yang ada malah memblokir nomor WathsAap.
ada indikasi apa yang di lakukan kepsek Kateni?
Kepada pihak terkait baik dari konsultan BPKP agar tinjau ulang pembangunan rehat tersebut,Apakah sudah sesuai dengan juklas juklis.


Sementara peraturan  menteri dalam negeri  Nomor 110 tahun 2017 telah di identifikasi area-area rawan terhadap penyimpangan yang terdampak pada pembangunan di daerah- daerah pada umumnya.q

(Ahmad sumadi)
Komentar

Tampilkan

Terkini