Gema Perjuangan Mendesak DPRD Subang Agar Segera Membentuk Pansus Terkait Pengangkatan Camat

Kamis, 24 Oktober 2019, Oktober 24, 2019 WIB Last Updated 2019-10-23T21:44:03Z
Subang, Online-datapublik.com
Pasca berlangsungnya rotasi, mutasi dan promosi pejabat eselon-IV, III dan II (301 ASN) yang dilantik Bupati Subang H.Ruhimat beberapa waktu silam (17/9/’19) dituding sejumlah kalangan selain berbau aroma KKN juga menabrak ketentuan normatif.

Salah satunya elemen Gerakan Mahasiswa (GEMA) Perjuangan Kabupaten Subang yang mengkritisi kebijakan Bupati Subang terkait rotasi, mutasi dan promosi pengangkatan camat yang tidak sesuai latar belakang pendidikan ilmu pemerintahan.
Ketua GEMA Perjuangan Kabupaten Subang Kusnadi mengatakan, banyak camat di kabupaten Subang yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

“Dari 30 kecamatan di Kabupaten Subang 40% nya yang diangkat menjadi Camat tidak memiliki basic ilmu pemerintahan sedangkan aturannya di haruskan untuk memiliki basic ilmu pemerintahan,” katanya.

Untuk itu pihaknya mendorong DPRD Kabupaten Subang segera membentuk pansus terkait masalah ini karena Bupati Subang H.Ruhimat dianggap mengangkangi dan melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan SE Mendagri No. 821.27/3938/SJ. tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat.
“Pengangkatan Camat harus sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Kusnadi menyebutkan, pasal 224 ayat 2 berbunyi Bupati dan wali kota wajib mengangkat Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat 3 disebutkan, pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penjelasan ayat 2 pada pasal 224 menyatakan menguasai pengetahuan teknis pemerintahan adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Kusnadi mengatakan, Kebijakan Pemerintah kab.Subang dalam hal ini adalah Bupati Subang atas advice Sekda Kabupaten Subang yang dinilai mengabaikan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014. Pungkasnya.
Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik R.A.Hakim,S.Ip. mengatakan, bagi PNS yang akan menduduki jabatan Camat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. Sementara bagi Camat yang saat ini menjabat tidak memenuhi syarat dimaksud harus diberhentikan (Psl 224, ayat 3 UU 23/2014) dan atau mengikuti diklat Camat (Psl 16, ayat (1) PMDN No.30 tahun 2009).

Menurut Hakim, ada beberapa regulasi yang khusus mengatur Kecamatan dan Camat untuk dijadikan reperensi dan pertimbangan sebelum mengangkat seseorang menjabat  Camat.Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008, tentang Kecamatan.

Dalam peraturan ini adanya kekhususan jabatan Camat dibanding dengan perangkat daerah lainnya, seperti kewajiban untuk mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah kecamatan sebagai perwujudan perlindungan masyarakat. Disamping itu dalam penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan (Unit-unit pelaksana teknis dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian dsb) harus berada dalam koordinasi Camat.

Masih kata Hakim, dalam PP tersebut Psl 24,25 dan 26 secara tegas mengatur persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Camat, yaitu menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan Ijazah pendidikan Diploma/Sarjana Pemerintahan dan pernah tugas di Desa/Kelurahan atau Kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.

Jika hal itu masih tidak bisa dipenuhi dengan alasan keterbatasan sumber daya PNS yang berlatar belakang pendidikan ilmu pemerintahan, maka ybs harus telah lulus pendidikan teknis pemerintahan seperti diatur dalam Permendagri Nomor 30 tahun 2009, tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi calon Camat.

Dari hasil pantauannya, dalam pengangkatan Camat Bupati cenderung tidak memanfaatkan para PNS yang nyata-nyata merupakan alumni Pendidikan Dalam Negeri (APDN/STPDN/IPDN) yang lazim disebut sebagai ‘Sekolah Camat’. Bahkan terkesan dalam melakukan mutasi Camat seperti melakukan sebuah revolusi, Camat yang lulusan sekolah Camat dipindahkan ke jabatan lain yang tidak ada korelasinya dengan kompetensi pendidikan atau pengalaman kerjanya.

Sebagai penggantinya dilantik Camat baru yang tidak memenuhi kompetensi yang telah diatur. Hal ini bukan saja menyalahi aturan yang berlaku, tetapi sekaligus menyulitkan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan daerah yang profesional, karena Camat yang dilantik tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang pemerintahan, tutupnya.

(Abdulah)



Komentar

Tampilkan

Terkini