Kasus Mantan Bupati Ojang Sohandi dan Pejabat BKD di Tetapkan Tersangka Oleh KPK

Jumat, 11 Oktober 2019, Oktober 11, 2019 WIB Last Updated 2019-10-11T00:34:57Z
Subang, Online-datapublik.com
Sebagai pengembangan keputusan Majlis Hakim Tipikor yang mengadili mantan Bupati Subang Ojang Sohandi periode 2013-2019, mantan Kepala Bidang ( Kabid) Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi penerimaan Capeg PNS Kategori-2.

HTS  diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi,  menerima gratifikasi Rp.9.645.000.000 yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“HTS disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019) dilansir laman Inews.id.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK Senin, (16/4/2016). Dalam OTT itu KPK menangkap sejumlah orang.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.528 juta yang diduga terkait suap pengamanan kasus penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Saat itu, KPK menetapkan lima orang tersangka diantaranya Bupati Subang, Jaksa, Kepala Dinas dan pejabat di Dinas Kesehatan Subang. Dalam kasus tersebut, lima orang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKPSDM Kabupaten Subang HTS sendiri, dikabarkan berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum HTS, M Irwan Yustiarta, Kamis (10/10/2019).

“Akan ajukan JC sebelum persidangan dimulai. Disetujui atau tidak, itu kewenangan KPK, kami hanya melakukan upaya,” ujar Irwan.
Dia menjelaskan jika penetapan kliennya menjadi tersangka ini berkaitan dengan hasil sidang mantan Bupati Subang periode 2013-2019, Ojang Sohandi, yang dilakukan penyidikan kembali oleh KPK.

“KPK memeriksa klien kami berdasarkan keputusan majelis hakim Tipikor yang mengadili Ojang Sohandi. Itu sandaran hukumnya. Tidak ada yang berkaitan dengan TPPU yang lain,” ungkapnya.
Menurut dia, HTS mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 13/604A/Dik00/23/09/2019 tertanggal 18 September 2019 dari KPK.

Dalam SPDP tersebut disebutkan pihak KPK telah mulai melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan HTS bersama Ojang Sohandi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
“Sebagai kuasa hukum, kami meminta agar saudara Heri Tantan Sumaryana taat, tunduk dan patuh pada hukum, mengikuti semua aturan pemeriksaan KPK,” ujar Irwan.

Dia mengatakan jika setelah diterimanya SPDP tersebut, telah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh KPK, bahkan anak dan istrinya pun telah juga diperiksa. Pemeriksaan anak dan istrinya ini, berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan rumah HTS di daerah Cukang Kawung Bandung, 3 (tiga) tahun yang lalu saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Bupati Ojang Sohandi.
“Kalau merujuk kepada surat panggilan, ada sekitar 30 orang yg telah diperiksa KPK, dari eksekutif, legislatif dan juga swasta,” bebernya.

Dari pihak eksekutif yang diperiksa diantaranya staf  HTS di BKD dan mereka yang berkaitan langsung dengan mekanisme rekrutmen K2, dari pihak legislatif adalah mantan anggota DPRD dan juga Dewan yang masih menjabat saat ini yang dulunya menjadi Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) CPNS K2, sedangkan dari pihak swasta adalah mereka yang terlibat sebagai pengepul atau perantara juga yang memberikan gratifikasi.
“Sampai saat ini, klien kami masih berada di kediamannya di Bandung. Kalau ada pemanggilan, pasti akan datang,” pungkas Irwan.

(Abdullah)



Komentar

Tampilkan

Terkini