Diduga Pembuatan Peternakan Ayam Tidak Ada izin

Selasa, 22 Oktober 2019, Oktober 22, 2019 WIB Last Updated 2019-10-22T08:41:11Z

(ilustrasi Gambar/internet)  

Karawang,Online-datapublik.com
Proses pembangunan peternakan ayam di Desa tanjungpakis kecamatan pakisjaya kabupaten karawang,yang baru beroperasi beberapa hari tersebut, di duga belum memiliki izin resmi lingkungan setempat.
Hal itu di katakan salah satu warga dusun bungin yang berinisial RD (45th) kepada datapublik.com pada minggu 20/10/2019.

" Pembangunan usaha seperti peternakan ayam yang berskala besar,seharusnya ada komunikasi kepada warga sekitar terlebih dahulu,jangan asal bangun dan asal buat saja." tegasnya.
Masih di katakan  RD "Pengusaha nantinya jangan sampai terkesan mementingkan diri sendiri,mengenai dampak kedepan yang akan terjadi seperti limbah serta pencemaran udara yang akan mengganggu kesehatan kami di sekitar pemukiman."ungkapnya.

Hal tersebut di benarkan oleh kepala desa tanjungpakis.Ketika di sambangi di kediamannya pada senin 21/10/2019, mengatakan "mengenai pembangunan kandang ayam yang sudah mulai di bangun itu,sejauh ini kami belum memberikan izin apa pun.
Pasalnya,si pemilik yang katanya berasal dari jakarta memang betul datang kerumah beberapa hari yang lalu, itu pun hanya sebatas silaturahmi serta meminta petunjuk mengenai mekanisme perizinan yang harus di selesaikan apa saja."ucapnya.
Karyo menambahkan "kalau kita mengacu pada  Peraturan Presiden(PP) nomor 27 tahun 1999.
"Amdal adalah sebuah instrumen perlindungan lingkungan dan sosial. sebelum membuat izin yang lain di buat.si pengusaha seharusnya membuat perizinan Amdal terlebih dahulu, agar mampu menjaga keserasian dalam menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu di analisis sejak awal perencanaan " ucapnya.
sampai berita ini di buat pemilik bangunan peternak ayam belum bisa di temui.

(A.Sumadi)

Komentar

Tampilkan

Terkini