Subang, Online-datapublik.com
Untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kinerja pemerintahan desa, Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang belum lama ini menggelar pelatihan terhadap ratusan Kepala Desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung di Grand Hotel Jl. Ahmad Yani Subang.
Sekretaris Dispemdes Drs.H. Enjat Rohinjat, yang didampingi Kabid Pemdes Dadan Dwiyana, S.Ap., M.Si menyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan bagi para Kepala Desa dan anggota BPD ini, diikuti 245 Kades dan 245 anggota BPD yang tersebar di 245 desa yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
“Tujuan pelatihan ini diharapkan para Kepala Desa dan Pengurus BPD mampu meningkatkan kapasitasnya dalam menyusun produk hukum desa sehingga mengetahui segala regulasi aturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan desa yang berlaku. Selain itu, diharapkan pula para kepala desa dan pengurus BPD mengerti akan tugas dan fungsinya masing-masing di pemerintahan desa,” ujarnya.
Masih kata Enjat, pihaknya berharap dengan kehadiran Forum Komunikasi BPD Kabupaten Subang dapat membatu sebagai wadah untuk diskusi serta sebagai penyambung lidah, baik aspirasi yang ada dari masyarakat maupun sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah Subang sebagai saluran komunikasi untuk menyampaikan segala program pembangunan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kabid Pemdes Dispemdes Kab.Subang Dadan Dwiyana,S.Ap.,M.Si mengungkapkan untuk mengurus dan mengatur urusannya masing-masing pemerintah desa berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi desanya. Peraturan desa salah satu sarat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam pemerintahan di desa. Ujar Dadan.
Masih menurut Dadan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberadaan pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintah daerah. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dibentuk regulasi di desa berupa produk hukum desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Atas dasar itulah Dinas Pemerintahan Desa memberikan pelatihan kepada ratusan kepala desa dan anggota pengurus BPD di 30 kecamatan untuk peningkatkan kapasitas pengetahuan dan kinerja masing-masing di lembaganya.
Kabid Pemdes Dadan Dwiyana S.Ap. M.Si juga menyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan penyusunan produk hukum desa dan sosialisasi dijadikan prioritas dalam pengelolaan dana desa (DD) yang dikuti 245 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
Masih kata Dadan pentingnya kinerja yang sinergis antara pemerintah desa dengan lembaga-lembaga desa seperti BPD dan LPM. Mengingat pada hakekatnya kemajuan pembangunan dalam suatu wilayah kabupaten itu tergantung pada sehat atau tidaknya pelaksanaan sistem pemerintahan desa dalam proses pembangunan.
“Selain itu, mengingat saat ini banyak para anggota BPD yang baru dilantik, maka diperlukan pembekalan atas pengetahuan regulasi yang mengikat di desa dan mengerti atas segala tugas dan fungsi lembaga BPD dalam pembangunan di suatu desa,” ujarnya.
“Bentuk pelatihan seperti ini bukan pertama kali kita laksanakan. Namun pihak Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dispemdes telah melakukan pelatihan seperti ini dan terakhir Dispemdes telah melaksanakannya pada tahun 2017 yang lalu,” punngkas Dadan.
(Abdulah)
Untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kinerja pemerintahan desa, Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang belum lama ini menggelar pelatihan terhadap ratusan Kepala Desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung di Grand Hotel Jl. Ahmad Yani Subang.
Sekretaris Dispemdes Drs.H. Enjat Rohinjat, yang didampingi Kabid Pemdes Dadan Dwiyana, S.Ap., M.Si menyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan bagi para Kepala Desa dan anggota BPD ini, diikuti 245 Kades dan 245 anggota BPD yang tersebar di 245 desa yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
“Tujuan pelatihan ini diharapkan para Kepala Desa dan Pengurus BPD mampu meningkatkan kapasitasnya dalam menyusun produk hukum desa sehingga mengetahui segala regulasi aturan yang berkaitan dengan sistem pemerintahan desa yang berlaku. Selain itu, diharapkan pula para kepala desa dan pengurus BPD mengerti akan tugas dan fungsinya masing-masing di pemerintahan desa,” ujarnya.
Masih kata Enjat, pihaknya berharap dengan kehadiran Forum Komunikasi BPD Kabupaten Subang dapat membatu sebagai wadah untuk diskusi serta sebagai penyambung lidah, baik aspirasi yang ada dari masyarakat maupun sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah Subang sebagai saluran komunikasi untuk menyampaikan segala program pembangunan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kabid Pemdes Dispemdes Kab.Subang Dadan Dwiyana,S.Ap.,M.Si mengungkapkan untuk mengurus dan mengatur urusannya masing-masing pemerintah desa berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi desanya. Peraturan desa salah satu sarat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam pemerintahan di desa. Ujar Dadan.
Masih menurut Dadan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberadaan pemerintahan desa merupakan bagian dari pemerintah daerah. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dibentuk regulasi di desa berupa produk hukum desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Atas dasar itulah Dinas Pemerintahan Desa memberikan pelatihan kepada ratusan kepala desa dan anggota pengurus BPD di 30 kecamatan untuk peningkatkan kapasitas pengetahuan dan kinerja masing-masing di lembaganya.
Kabid Pemdes Dadan Dwiyana S.Ap. M.Si juga menyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan penyusunan produk hukum desa dan sosialisasi dijadikan prioritas dalam pengelolaan dana desa (DD) yang dikuti 245 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
Masih kata Dadan pentingnya kinerja yang sinergis antara pemerintah desa dengan lembaga-lembaga desa seperti BPD dan LPM. Mengingat pada hakekatnya kemajuan pembangunan dalam suatu wilayah kabupaten itu tergantung pada sehat atau tidaknya pelaksanaan sistem pemerintahan desa dalam proses pembangunan.
“Selain itu, mengingat saat ini banyak para anggota BPD yang baru dilantik, maka diperlukan pembekalan atas pengetahuan regulasi yang mengikat di desa dan mengerti atas segala tugas dan fungsi lembaga BPD dalam pembangunan di suatu desa,” ujarnya.
“Bentuk pelatihan seperti ini bukan pertama kali kita laksanakan. Namun pihak Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dispemdes telah melakukan pelatihan seperti ini dan terakhir Dispemdes telah melaksanakannya pada tahun 2017 yang lalu,” punngkas Dadan.
(Abdulah)