13 Narapidana Mendapat Remisi

Jumat, 27 Desember 2019, Desember 27, 2019 WIB Last Updated 2019-12-26T22:45:39Z

Karawang, Online-datapublik.com
Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, memberikan remisi khusus bagi warga binaan yang beragama Nasrani berjumlah 13 orang dengan pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang,Iskandar Irianto Basuki mengatakan hari Natal 2019, memberikan remisi kepada 13 orang warga binaan beragama Nasrani yang sedang menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
“Remisi Khusus diberikan kepada 13 Napi beragama Kristiani, yang menjalani pidana di Lapas Karawang,” kata Iskandar, Kamis (25/12/2019).
Dia merinci ke 13 warga binaan yang mendapakan remisi khusus yaitu remisi khusus I (RK-I) berjumlah 12 Orang dan remisi khusus II (RK-II) berjumlah 1 orang, ke-13 orang warga binaan Lapas Karawang mendapatkan pengurangan masa hukuman 2 bulan.
“Pemberian remisi bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Tapi maknanya akan jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,”katanya.
Dengan adanya Remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
“Remisi Hari Raya Natal mengingatkan kita untuk tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.
Iskandar menegaskan, remisi merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, remisi itu tidak serta merta diberikan lantaran banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
“Warga binaan yang mendapat remisi sudah memenuhi aspek administrasi maupun substantif,” tegasnya.

( Joen/IWO ) 
Komentar

Tampilkan

Terkini