Perakit Senjata Api Ilegal Di Ringkus Jajaran Polres Karawang

Selasa, 17 Desember 2019, Desember 17, 2019 WIB Last Updated 2019-12-17T14:11:12Z

Karawang, Online-datapublik.com
Berawal dari informasi masyarakat di daerah tunggakjati kabupaten Karawang akan ada transaksi jual beli senjata api,lalu tak lama kemudian Jajaran Satreskrim Polsek Karawang Kota bergerak ke lokasi hingga berhasil menangkap empat tersangka pembuat dan penjual senpi rakitan yang hendak dijual kepada pemesannya di kediamannya masing masing tanpa perlawanan. jelas Kapolres pada komperensi pers di halaman mapolres karawang pada selasa ( 17/12/19 ).

Ke empat pelaku antara lain Abdul Wahab warga dusun Karang Setia RT 11/04 desa Medan Karya Kecamatan Tirtajaya Yono Cahyono Cinangoh RT08/07 Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Dedi Suratna, dan Nanang Soedjana warga Perum Kosambi Permai Blok B2 RT 05/03 Desa Wanci Mekar Kecamatan Kota Baru Karawang.
Kasat Reskrim Polsekta Karawang AKP Adis Iskandar SH mengatakan penangkapan para tersangka berawal polisi mendapat informasi bahwa di Wilayah Tunggak Jati ada transaksi senjata api rakitan sehingga jajarannya langsung melakukan pengembangan dan menangkap Abdul Wahab dikediamanya berikut satu pucuk senpi jenis repolver rakitan lalu berkembang ke Dedi Suratna, Yono Cahyono dan Nanang Soedjatna

“Dari mereka polisi menyita sejumlah senpi dan amunisi yang siap jual,” Kata Adis.

Dikatakannya dalam modus operandinya Abdul Wahab membeli sejata Air Sofgun dan dirakit oleh Dedi Suratna menjadi senpi lalu di jual kepada para pelaku lainnya.

“Kini ke empat pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 Drt tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas AKP Adis Iskandar

Kini para pelaku meringkuk di tahanan Mapolsekta Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan AR asal Jakarta yang membeli senpi rakitan dari para pelaku masih dalam pengejaran petugas.

( Joen/IWO )

Komentar

Tampilkan

Terkini