Karawang, Online-datapublik.com
Bertempat di aula kantor desa tanjungpakis kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang.
Pada Selasa (7/1/2020)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Karawang.
Menyerahkan surat sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). kepada warga desa tanjungpakis,
yang di bagikan secara langsung tanpa ada perwakilan atas nama pemilik masing-masing.
dengan persyaratan hanya membawa Poto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan.
Poto Karyo Kades tanjungpakis saat berada dalam ruang kerjanya.
Poto Karyo Kades tanjungpakis saat berada dalam ruang kerjanya.
Dalam penyerahan Serifikat tersebut selain petugas dari BPN kabupaten Karawang. turut hadir kepala desa (Kades). Karyo, ketua dan anggota BPD, Kasi TRANTIB,Kadus,serta ketua RT dari masing-masing dusun.
Sementara menurut Karyo menuturkan kepada. datapublik.com
"Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik dari pihak BPN dengan pemerintahan desa tanjungpakis.
sehingga walaupun terkesan agak lambat,warga kami yang belum menerima surat sertifikat nya, pada hari ini mereka sangat bergembira karena status tanah mereka sekarang telah memiliki surat yang legal yaitu berupa surat sertifikat."tuturnya.
Masih di katakan Karyo. "proses dalam pembuatan surat sertifikat saat itu memang bertahap, mulai dari pembuatan yang di ajukan pemohon kepada setiap warga yang mengajukannya. karena pada saat itu memang memakai sistem ber gelombang.
selanjutnya desa tanjungpakis itu terbagi ada enam dusun, dan saat ini dari lima dusun tersebut bisa terealisasikan yaitu sebanyak 194 surat sertifikat telah selesai terbagikan."ujar Karyo katakan.
Poto bersama ketua dan anggota BPD desa tanjungpakis.
Poto bersama ketua dan anggota BPD desa tanjungpakis.
Hal Senada diungkapkan Herman ketua BPD desa tanjungpakis. "pembagian sertifikat di kantor desa ini cukup berjalan lancar tanpa ada kendala apapun, karena dari keantusiasan warga yang mendapat undangan yang akan menerima surat sertifikat tersebut sebelumnya memang sudah di undang.
Sehingga begitu acara penyerahan serta pembagian kepada yang bersangkutan tidak mesti menunggu lama-lama lagi. pencocokana nama dalam surat sertifikat dengan KTP dan KK jika sudah sesuai, mereka langsung menandatangani berita acara penerimaan, kemudian pulang dengan wajah yang cukup ceria.dan tidak ada lagi embel-embel apapun. saat serah terima surat sertifikat tersebut."pungkasnya.
(A.Sumadi/IWO)