Leasing Dan Debt Collector Tidak Bisa Ambil Paksa Para Kreditur Sebelum Eksekusi Putusan Pengadilan.

Selasa, 14 Januari 2020, Januari 14, 2020 WIB Last Updated 2020-01-14T00:42:02Z
Photo, Hanya ilustrasi dan pemanis belaka.

Karawang, Online datapublik.com
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Debt Collector dan Leasing diancam Kena 3 Pasal Berlapis

Debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.

MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

Polisi Minta Pemilik Melaporkan ke Polres Kalau Ada Kendaraan Yang Diambil Debt Collector atau Leasing Tanpa Putusan Pengadilan
Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik mobil atau motor 

Untuk itu Polisi meminta agar pemilik kendaraan segera melapor jika motor atau mobilnya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collektor dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

(A Sum/Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini