Gelap Mata Karena Terhimpit Ekonomi, Karyawan Swasta Curi Kotak Amal MAsjid

Rabu, 16 September 2020, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T02:46:01Z

Bekasi kabupaten, Online-datapublik.com
Entah Terjepit ekonomi atau kurangnya pendapatan dalam bekerja, seorang karyawan swasta asal Bandar Agung, Rt 001/001, Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu nekat mencuri kotak amal musholla. Namun  Naas, saat menjalani aksinya dengan membongkar kotak amal langsung diketahui jamaah Selasa (15/9/2020).

Peristiwa pencurian kotak amal masjid yang dilakukan Z alias RS (29) terjadi saat pelaku  berpura-pura melaksanakan sholat di Mushola Al-Ikhwan Kampung Cibuntu, Rt 01/04, Desa Cibintu,  Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dengan bermodalkan pahat dan tank yang di bawanya didalam tas hitam, kemudian pelaku langsung masuk kedalam mushola yang memang dalam keadaan sepi.

Melihat kondisi musholla yang sepi, dengan leluasa pelaku membongkar kotak amal dan membawanya ke samping mushola, selang beberapa saat datang jamaah mushola dan melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka, curiga dengan kondisi kotak amal yang terbuka, jamaah mushola langsung melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dengan menyisir mushola dan mendapati pelaku sedang duduk di samping dengan membawa hasil uang curian kotak amal, oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat bersama barang bukti hasil kejahatannya.

"Aksi pelaku dilakukan seorang diri dengan modus berpura-pura menjalankan ibadah sholat, saat sepi pelaku langsung membongkar kotak amal dan menguras uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," jelas Kanit Reskrim Polsek Cikarang barat IPTU Sutrisno.

"Dalam aksi pencurian kotak amal mushola yang dilakukan pelaku, turut di amankan barang bukti pahat dan tank yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal dan uang tunai sebesar Rp 608.000,- (Enam ratus delapan ribu rupiah) yang diambil pelaku didalam kotak amal," lanjut Sutrisno.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku 
terancam  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

(Wandi)
Komentar

Tampilkan

Terkini