Pjs Kades Pasirmuncang, Cikaum-Subang Dilaporkan Oleh Warganya Ke Kejari

Sabtu, 12 September 2020, September 12, 2020 WIB Last Updated 2020-09-11T22:50:23Z


Subang, Online-datapublik.Com
Tindak pidana koruspsi tidaklah sama dengan tindak pidana lainnya. Sebab pelakunya merupakan pejabat atau pemegang kekuasaan yang seyogyanya menjunjung tinggi nilai etika profesinya.

Namun kendati regulasi yang mengatur secara detail proses dan sistem pada birokrasi telah diciptakan guna meminimalisir sekecil mungkin adanya peluang penyelewengan, namun oleh  sebagian oknum birokrat regulasi itu dirusak dan diabaikan demi menguntungkan diri sendiri dan atau kelompoknya, sehingga membuat kualitas birokrasi menjadi rapuh dan tidak bernilai.
Perilaku korup itu seperti belakangan dipertontonkan oknum birokrat Pjs.Kades Pasirmuncang,Kec.Cikaum,Kab.Subang yang sudah menjabat tiga periode A.Rus, sehingga  diadukan ke Kejaksaan Negeri Subang oleh Ormas Forum Bela Negara Kemenhan RI kabupaten.Subang.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan 24 Agustus 2020, dibeberkan bila Pjs.Kades Pasirmucang, Kec.Cikaum,Kab.Subang A.Rus dituding telah menyelewengkan  dana bersumber Dana Desa TA 2019 diperuntukan  pembangunan Jalan Rigid yang tersebar di 6 titik (Dusun), dengan volume panjang 662 m, Lebar, 2,5 m, tinggi 0,15 Cm dengan pagu biaya Rp.516,- juta, namun yang direalisasi hanya sepanjang 533 m, lebar 2,3 m, tinggi 015 Cm, sehingga masih tersisa pekerjaan volume 129 m dan jika diuangkan lebih kurang Rp.100 jutaan.
Pjs.Kades Pasirmuncang A.Rusmanta saat dikonfirmasi via WhatsApp No.081312735XXX,jum’at (4/9), dirinya tidak berkenan menanggapi.

Dari sumber yang dihimpun,  dugaan uang haram yang berhasil dijarah oknum Pjs Kades Pasirmuncang A.Rus tidak saja dinikmati sendirian, tapi sejumlah oknum pejabat  juga turut kecipratan, tuturnya.
Aktifis  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNPK-RI) kab. Subang melalui Kepala Devisi Pengaduan Masyarakat Yudi Prayoga Tisnaya saat dimintai tanggapan di kantornya, Sekretariat : BTN Puskopad Sukajaya Blok A81 Kel.Cigadung (4/9) membeberkan. 
Mencermati adanya pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan Pjs. Kades Pasirmuncang, GNPK-RI Subang mendesak aprat pengawas  seperti IRDA dan Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk menyelediki kasus pelanggaran hukum ini. “ Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Beri hukuman setimpal agar terjadi efek jera” tegas Yudi.  

(Abdulah)






Komentar

Tampilkan

Terkini