Razia Masker Didepan Kantor Kecamatan Rengasdengklok,Sejumlah Pengandara Sepeda Motor Diberi Sanksi Sosial

Rabu, 16 September 2020, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T04:32:39Z
Poto : Pengguna jalan tidak memakai masker diberikan sangsi sosial

Karawang, Online-datapublik.com
Meningkatnya Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang, Petugas gabungan Polsek Rengasdengklok bersama Koramil 0404/Rengasdengklok, Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok menggelar razia Masker di depan kantor Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (16/9/2020) pagi.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tugu Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok menerima sanksi push up, hingga pembacaan tek Pancasila, karena kedapatan tak menggunakan masker.

Baminkomsos Koramil 0404/Rengasdengklok, Roy M. Pasaribu, menyampaikan, sanksi diberikan sebagai bentuk teguran kepada para pengguna jalan dalam mengaplikasi Peraturan Bupati Karawang, nomor 40 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sanksi disiplin sosial, agar masyarakat sadar pentingnya menggunakan masker di saat kembali tingginya penularan wabah Covid-19 akhir-akhir ini,”ucap Pasaribu,Rabu (16/9/)

Lanjutnya, mudah-mudahan dengan diberikan sanksi setiap hari, selama 14 hari kedepan, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pemakaian masker semakin meningkat. 

"Semoga Covid-19 ini cepat selesai dan masyarakat sadar untuk pemakaian masker," harapnya.

Sementara itu, MP Kecamatan Rengasdengklok, Heryansyah, mengatakan, kegiatan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19 saat ini. Disela kegiatan kami juga membagikan masker kepada para pengguna jalan.

“Kita kampanyekan kesadaran menggunakan masker kepada masyarakat serentak. Untuk di Kecamatan Rengasdengklok, kita gelar di tiga lokasi, di Pasar Rengasdengklok, Shelby Plaza dan area komplek tugu Proklamasi atau depan Kecamatan Rengasdengklok,” jelasnya. 

(Red)


Komentar

Tampilkan

Terkini