Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Uprating PDAM Kabupaten Karawang

Selasa, 06 Oktober 2020, Oktober 06, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T03:27:28Z

Karawang, Online-datapublik.com
Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana divonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara. Vonis  ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga mengenakan terdakwa denda Rp500 juta, subsidair kurungan 4 bulan.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta Arum Karawang tahun anggaran 2015, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/10).

Dalam amar tuntutannya, majelis hakim menilai terdakwa Yogie Patriana telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat (1 ) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHPidana.
”Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp600 juta subsidair kurungan enam bulan,” kata majelis hakim seperti disampaikan  Tim Jaksa Penuntut Umum(PJU) Kejati Jabar, Endah Kusumaningrum, Selasa (6/10).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT Darma Premandala Didi Permadi selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, subsidair kurungan 4 bulan. Vonis yang diterima Didi juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar 8 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Jumali ST sebagai pejabat pembuat komitmen divonis 6 tahun, denda Rp500juta, subsidair kurungan 4 bulan.

"Khusus untuk terdakwa dua, yakni Direktur PT Darma Premandalan Didi Permadi diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih atau diganti kurungan penjara selama 3 tahun," kata Endah.

Sebelum membacakan putusannya, mejelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam uraiannya hakim menjelaskan, terdakwa satu Yogie Patriana bersama-sama dengan terdakwa dua Didi Permadi dan terdakawa tiga Jumali terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Yakni merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari akuntan publik sebesar Rp2,6miliar lebih. Perbuatan terdakwa bermula dari adanya sisa anggaran investasi pada tahun 2015 di PDAM Kabupaten Karawang sebesar Rp19.236.601.038 yang belum terpakai.

Terdakwa selaku Dirut PDAM Kabupaten Karawang sekaligus sebagai pengguna anggaran dengan alasan karena ada sisa anggaran investasi.

”Atas inisiatif sendiri memerintahkan untuk membuat justifikasi teknis sebagai dasar untuk dilakukan pelelangan dalam kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan Air) PDAM Tirta Tarum Cabang Teluk Jambe Kabupaten Karawang dengan anggaran Rp5.492.210.000,” ujarnya.

Selanjutnya sesuai SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan), kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Darma Premandala tanggal 29 September 2015 dengan masa kerja 90 hari dengan nilai kontrak Rp4.950.300.000.

Di saat pelaksanaan pekerjaan, kata dia, atas permintaan dari Dewan Pengawas PDAM, Tim dari BPKP Propinsi Jabar melakukan kajian terhadap pekerjaan uprating tersebut.

Meskipun sudah ada hasil kajian dari BPKP dan permintaan dari dewan pengawas yang meminta kepadaPA dan PPK untuk segera menghentikan kegiatan ini karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan.

"Oleh PPK dan PA serta penyedia jasa tidak menghiraukan permintaan tersebut, pekerjaan tetap dilaksanakan sampai mencapai sebesar 30 %di tahun 2015," tukas dia.

Baru pada 2016 anggaran kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA (Instalasi Pengolahan air) PDAM TirtaTarum Cabang Telukjambe disahkan oleh Bupati Karawang tanggal 11 Januari 2016sebesar Rp5.000.000.000.

Saat itu PA menyuruh Jumali selaku PPK untuk membuat kontrak baru dengan dasar kontrak lama.

"Lalu PPK membuat kontrak baru tanpa ada proses lelang dalam kegiatan yang sama yang sudah dikerjakan pada tahun 2015. Adapun pembuatan kontraknya hanya mengganti tanggal dan nomor disesuaikan dengan tahun2016 sedangkan isinya dan materi dokumen kontraknya sama," katanya.

Kemudian sesuai SPMK yang baru dilaksanakan pekerjaan lanjutan tanggal 12 Januari 2016 selama 120 hari dan terakhir tanggal 10 Mei 2016 terhadap pekerjaan yang sama tahun 2015 yang belum selesai, padahal bukan pekerjaan multiyears.

(Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini