Karawang,Online-datapublik.com
DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada (senin,2/11/2020) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang pada pukul 13.00 WIB – s/d selesai.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang di hadiri PJS Bupati Karawang, Forkominda Kabupaten Karawang, Kepala OPD Kabupaten Karawang dan Lurah/Camat se-kabupaten Karawang, Instansi pemerintah BUMN/BUMD,ASN dengan menggunakan aplikasi teleconfrence.
Rapat Paripurna beragendakan :
1. Persetujuan dan penetapan :
a. Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
b. Raperda tentang kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021
2. Perubahan SK DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020
3. Pembentukan PANSUS – PANSUS :
a. Raperda tentang pengelohan limbah terpadu
b. Raperda tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
4. Pengumuman masa RESES II DPRD Kabupaten Karawang tahun 2020
5. Penyampaian Nota pengantar Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, dan dilanjutkan dengan laporan Pansus oleh Sutini,A.md dan dilanjutkan dengan laporan Badan Anggaran oleh H. Endang Sodikin.S.Pd.i.
Setelah selesai pembacaan laporan – laporan , anggota DPRD Fraksi PDI.P menyampaikan catatan agar kedepannya mengundang pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui raperda yang telah dibuat yang diperuntukan bagi yang bersangkuta, dalam hal ini pihak dinsos dan para disabilitas.
Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa perlunya kontrol untuk penggunaan air tanah yang mungkin saja dilakukan oleh perusahaan –perusahaan, serta penyelusuran air sungai yang terkena limbah industri untuk di tindak lanjuti.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK ketetpan oleh Sekretrais Dewan dan penandatangan bersama Legislatif dengan Eksekutif
Terakhir pembacaan Nota pengantar APBD TA 2021 oleh PJS bupati Karawang, sebagai penutup.
( red )