Karawang, Online-datapublik.com
Warga Dusun Kondang Desa Karangjaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis.
Oknum aparat di desa itu, diduga meminta dana berupa pungutan liar kepada warga yang untuk pembuatan E-KTP dan kartu keluarga Salah satu warga, mengaku dimintai 350 ribu untuk pembuatan KTP dan KK serta surat pindah.
"Kami dimintai uang ketika akan membuat E-KTP dan KK dan surat pindah" ujar salah satu warga Desa Karangjaya, yang enggan disebut namanya.
Keluhan serupa diungkapkan beberapa warga Dusun Kondang lainnya. Sejumlah warga mengaku masih tetap ditarik biaya oleh oknum Kadus Kondang yang bertugas di Desa Karangjaya bahkan untuk pembuatan KTP sementara juga dipungutnya sampai 100 ribu.
"Padahal pembuatan dokumen negara KTP dan KK itu gratis, Namun, pada praktiknya, warga mengeluhkan masih saja ada oknum yang meminta uang untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut," tambahnya.
Sementara, Kepala Desa Karangjaya Kecamatan Pedes, Aca mengatakan, " saya tidak tahu kalau ada pemungutan yang di lakukan oleh Kadus Kondang, nanti saya panggil dan memberikan teguran," singkatnya.
(Red)