Karawang, Online-datapublik.com
Program pemerintah dalam pembuatan sertifikat disambut baik oleh seluruh masyarakat, akan tetapi berbeda dengan ulah oknum pemdes jati mulya, yang mana program tersebut di duga di salahgunakan.
Pasal nya berawal dari pemerintah desa (Pemdes) jatimulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang tidak adanya kejelasan mengenai pembuatan sertifikat tanah juga akte jual beli tanah (AJB), sehingga warga desa tersebut geram dan kecewa atas kinerja oknum aparatur desa jatimulya berikut kepala desanya.
Di lansir beberapa waktu lalu oleh media online patriotjabar.
Warga yang ingin membuat sertifikat tanah juga AJB sebagai bukti hak atas kepemilikan tanah, sejak tahun 2018 sampai saat ini belum ada kejelasan alias belum jadi surat tanahnya, sedangkan warga sudah meyerahkan berkas berikut uang sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah dan akte jual beli tanah kepada oknum aparatur pemerintah desa setempat.
Seperti yang dikatakan warga desa jatimulya diantaranya Mansur kepada wartawan, dirinya sangat menyesal dan kecewa.ungkapnya pada (14/11/2020)
Foto bukti kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat“Benar adanya pembuatan sertifikat tanah dan AJB, sejak tahun 2018 warga desa jatimulya dikenakan biaya pembuatan akte jual beli tanah biayanya sangat fantastis dari Rp 2 juta, 4 juta, 6 juta hingga 7 juta perbidang tanah /perbuku AJB, namun berkas berikut uang untuk biaya pembuatan AJB tersebut sudah di ambil langsung oleh Endang, selaku kasipem desa jatimulya dengan bukti kuwitansi”.
Selain Endang, kepala desa jatimulya juga menyanggupi pembuatan sertifikat tanah ke salah satu warga.
Sayangnya, hal tersebut sampai saat ini belum juga kunjung jadi sertifikatnya, padahal saya sudah membayar,hampir dua tahun yang lalu, uang untuk biaya pembuatan sertifikat tanah kepada kepala desa jatimulya sebesar Rp. 6 juta dan tak jelas kelanjutanya.
Namun sudah beberapa kali ketika di mintai keterangan sejauh mana dan sampai di mana mengenai proses pembuatan sertifikat atas nama Maesaroh oleh H.Toha, kades mengatakan yang sabar, proses sedang berjalan. Masa bikin AJB dan sertifikat tanah hampir dua tahun belum juga jadi, sungguh tidak masuk akal. keluhnya.
Dengan kejadian tersebut, kiranya pihak yang berwajib punya kewenangan bisa menindak lanjuti informasi yang di berikan media masa sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku harapnya.
Foto Joen SH ketua Harian LBH HAPI KarawangSementara di tempat terpisah,Ketua harian Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat/Pengacara indonesia (LBH HAPI) Joen SH di kantor nya saat di mintai tanggapan nya. Mengatankan " Seharus nya kepala desa tidak boleh mengabaikan pengajuan warga nya, itu adalah bagian dari HAK sebagai warga untuk documen kepemilikan, namun jika kepala desa masih tetap tidak peduli sebaiknya di laporkan saja " ujarnya.
Masih di katakan Joen " Apalagi bila warga sudah mengeluarkan biaya yang sudah cukup besar, ini sudah termasuk pungli ".
Kami harap warga yang merasa di rugikan agar segera melaporkan kepada pihak yang terkait " pungkasnya.
Sampai berita ini di buat pihak pemdes Jatimulya masih sulit di temui
( Red/opi )