Foto H, Hadis Herdiana Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Karawang
Karawang, Online-datapublik.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.
"Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin," katanya pada Jumat (27/11/2020).
Gambar kosan/ kontrakan yang bakal di kenakan pajakMasih dikatakan Hadis, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.
" Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan," ucapnya.
Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.
"Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu," pungkasya.
( red ).