Pemilik Kosan /Kontrakan Akan Dikenakan Pajak

Senin, 30 November 2020, November 30, 2020 WIB Last Updated 2020-11-29T21:35:31Z

 

Foto H, Hadis Herdiana Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Karawang

Karawang, Online-datapublik.com

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.

"Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin," katanya pada Jumat (27/11/2020).

Gambar kosan/ kontrakan yang bakal di kenakan pajak

Masih dikatakan Hadis, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya.

" Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan," ucapnya.

Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.

"Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu," pungkasya.


( red ).


Komentar

Tampilkan

Terkini