Karawang, Online-datapublik.com
Pelaksanaan pekerjaan normalisasi/Pengerukan saluran sungai di dusun pulau putri Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya mengakibatkan kerusakan lahan hutan mangrove yang sedang tumbuh dengan suburnya, mendapat sorotan keras dari ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek Kabupaten Karawang.
Diketahui, bahwa yang menjadi tempat/lokasi normalisasi/pengerukan tersebut merupakan lahan hutan mangrove yang ditanam 4 tahun yang lalu oleh sejumlah pegiat lingkungan hidup diantaranya pencinta lingkungan, komunitas atau pencinta alam dan mahasiswa baik dari Kabupaten Karawang maupun Bekasi. Namun, saat ini kondisi hutan mangrove tersebut dibabat habis oleh alat berat Excavator.Ketua LSM Korek Karawang, Suhanta, mengatakan sangat menyayangkan sekali adanya pengerusakan lahan hutan mangrove oleh pelaksana pekerjaan normalisasi yang pekerjaannya berasal dari Dinas PUPR Karawang berdasarkan usulan/pengajuan dari Pemdes Segarjaya.
"Penanaman mangrove tersebut sudah dari 4 tahun yang lalu. Pada waktu itu penanaman melibatkan anak didik dari SLTP dan SMK yang ada di Kabupaten Karawang serta mahasiswa Unsika dan Unisma. Dengan kejadian ini, DPC LSM Korek Karawang akan melayangkan surat aduan ke kementrian lingkungan hidup dan kementrian kehutanan, karena dalam undang undang jelas ada aturannya tentang pohon magrove," tegas Suhanta, Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, pengerusakan hutan mangrove ini sudah melanggar UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Atas pengerusakan hutan mangrove ini, kami dari DPC LSM Korek Karawang berencana akan melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," pungkasnya.
(Red)