Kades Membantah Soal Penyelewengan Dana BLT-DD, " Sudah Disalurkan Ke Warga "

Rabu, 24 Februari 2021, Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T06:59:53Z
Foto : ilustrasi penerimaan dana BLT kepada masyarakat.


Karawang, Online-datapublik.com – Salah satu kepala desa diKecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Ita Warsita membantah tudingan soal BLT-DD tidak disalurkan pada warga, menurutnya BLT-DD tahun 2020 sudah disalurkan semuanya kepada nama-nama sesuai daftar penerima.

“ Masalah BLT-DD,Alhamdulillah sudah disalurkan semuanya ke masyarakat “ ujar Ita Warsita melalui pesan WhatsAppnya, pada wartawan datapublik.com Selasa (23/02/2021).

Sementara ditempat terpisah Abdul Haris Ketua KMK mengatakan, penyalahgunaan BLT-DD tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cibuaya sudah dilaporkan KMK ke Polres Karawang, selanjutnya akan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk mengembangkan dugaan kasus tersebut. Soal bantahan Kades tidak membuatnya surut untuk membantu hak-hak masyarakat.


“ Saya sudah melaporkan dugaan penyimpangan BLT - DD tersebut   ke Unit Tipikor Karawang, dilengkapi dengan bukti-bukti pernyataan dari warga , dan itu tentunya menjadi bukti  permulaan sebagai dasar pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sah-sah saja dia menjawab pada awak media bahwa BLT-DD sudah disalurkan semuanya pada masyarakat, itukan bagian dari hak jawab ” kata Abdul Haris

Dalam kasus yang dilaporkannya, Abdul Haris mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan politik pilkades, yang dilakukan KMK murni atas keprihatinan terhadap warga yang haknya tidak diberikan.


“ Engga ada kepentingan politik pilkades tuh, yang kami lakukan murni atas rasa prihatin terhadap warga yang haknya dirampas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab “ tegasnya

Kita semua kan tau lanjut Haris, bahwa masyarakat punya kewenangan turut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Misalnya program padat karya, itu harus mengutamakan atau memberi kesempatan kerja pada warga setempat , tujuannya untuk membantu masyarakat desa yang tidak punya sumber penghasilan. Soal tenaga kerja ngambil dari luar desa saja akan timbul masalah, apalagi soal BLT –DD yang dananya bersumber dari APBN untuk membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid 19 tidak disalurkan,  jadi wajar jika kasus ini menjadi persoalan hukum “ ujar Abdul Haris.

(Sent)

Komentar

Tampilkan

Terkini