Karawang, Online-datapublik.com
Diduga melakukan penganiayan, Seorang WNA melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan nya yang berinisial P, Korban mengalami bengkak dibagian rahang sebelah kiri akibat ditendang dibagian tersebut.
Pelaku penganiayaan merupakan salah satu Direktur perusahaan di PT D I yang beralamat di kawasan KIIC Karawang.
Korban bernama Pandi warga Desa Puseur jaya teluk jambe timur karawang, korban sehari - hari sebagai seorang karyawan harian lepas di perusahaan tersebut. Atas kejadian itu korban melaporkan mantan pimpinannya TY ke kepolisian polres karawang pada tanggal 22 maret 2021. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP /369/III/2021/Jabar/RES KRW. Dengan dikenai pasal 351 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Untuk saat ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada korban maupun saksi.
"Korban sudah melakukan visum et repertum sebagai kelengkapan alat bukti laporan dan Pihak kepolisin sudah melakukan pemeriksaan. Jadi kami berharap bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak terlebih perkara ini tidak hanya persoalan casenya tapi juga menyangkut wibawa penegak hukum di indonesia dan harga diri bangsa indonesia dimata dunia. Untuk itu kami memohon kepada tim penyidik unit Krimum agar polres karawang agar on the track,dalam menangani peristiwa ini". Ujar Dede nurdin Wakil Direktur Advokasi & ProgramLBH CAKRA yang saat ini menjadi kuasa hukum korban " Ucapnya kepada awak media.
Dikatakan Dede, dengan diprosesnya kasus ini masyarakat indonesia akan memiliki rasa kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan hak dan rasa keadilanya di negara hukum.
"Maka dari itu pihak kepolisian harus tegas jangan sampai karena lemahnya penegakan hukum kita malah dianggap sepele,"tegasnya.
Sementara itu direktur LBH Cakra Hilman Tamimi mengatakan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan WNA terhadap WN Indonesia bukan kali ini saja terjadi terutama antara majikan dan karyawannya. Tentunya rasa nasionalime dan harga diri bangsa pun akan ikut tersulut jika peristiwa serupa tidak dibarengi dengan sistem hukum yang tegas.
"Ini juga menyangkut harga diri bangsa dan rasa nasionalisme sebagai warga negara indonesia ,"ucapnya.
Hilman
Masih dikatakan nya Hilman meminta kepada stakeholder yang terkait untuk segera merespon cepat jika sudah terbukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini imigrasi harus bertindak cepat mengkroscek segala kelengkapan izin bekerja atau pun izin tinggal seorang WNA di PT Daiki Indoensia. Jika dugaan tidak pidana trsebut terbukti tidak ada alasan bagi pihak imigrasi untuk tidak mendeportasinya.
"Jika sudah terbukti dugaan tidak pidana tersebut maka kami meminta kepada kepala imigrasi karawang untuk mendepotasi WNA yang berkebangsaan jepang itu ke negara,"tegasnya.
Ia mengikatkan juga kepada pihak Disnaker Karawang untuk serius menyikapi peristiwa penyikapi persolaan ini dan jangan ragu untuk menjatuhkan sangsi tegas kepada pihak perusahaan. Terlebih kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
"Jika pihak Disnaker bermain-main dengan kasus ini kami tidak segan-segan melaporkan ke PPNS,"pungkasnya.
( red )