Karawang, Online-datapublik.com-Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Karawang pada PDAM Tirta Tarum Karawang, melaksanakan rapat Pansus yang sudah memasuki tahap finalisasi.
Rapat dilaksanakan pada Senin (19/4/2021) bertempat di Ruang Rapat 2 DPRD Kabupaten Karawang dengan mengundang BPKAD, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, PDAM Tirta Tarum, Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum.
Rapat dbuka oleh Ketua Pansus H. Dedi Rustandi, SE dan didampingi oleh Wakil Ketua serta dihadiri oleh para Anggota Pansus.Dari pembahasan pasal demi pasal yg sudah dilaksanakan dalam rapat sebelumnya serta melalui screaning yang mendalam pada isi raperda tersebut, untuk itu masih dianggap perlu memberikan penyertaan modal di tahun 2021.
Penyertaan modal tahun ini dilpergunakan untuk pendampingan-pendampingan hibah dan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hibah MBR dari pusat untuk tahun depan.
Walaupun terjadi perubahan bentuk badan hukum di PDAM maka tidak akan merubah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PDAM sepanjang tidak merubah modal dasar dan modal setor.
( red )