Rapat Paripurna DPRD Kab Karawang Agenda Pembentukan Perda Tahun 2021 Serta Masa Reses ll

Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T00:02:18Z

Karawang, Online-datapublik.com-DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna pada Jumat (30/04/2021) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang pukul 09.00 WIB – s/d – selesai.

Rapat Paripurna diikuti oleh unsur FORKOMINDA Kabupaten Karawang, para Asisten, staff ahli bupati, para kepala OPD Se Kabupaten Karawang, para Inspektur pembantu, Sekretaris Dinas dan Badan, para Kabag dan para Camat se-Kabupaten Karawang, para Kepala Bidang dan Sekretaris Camat, para Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang, Pimpinan BUMN / BUMD, perusahaan Swasta, para pimpinan perguruan tinggi se-Kabupaten Karawang, Para pimpinan partai politi, Ormas, LSM dan Insan Pers serta organisasi kepemudaan, yang hadir secara langsung atau melalui aplikasi teleconfrence.
Rapat Paripurna beragendakan :

• Penetapan Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2020
• Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

• Pengumuman perubahan komposisi alat kelengkepan DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Pangkal Perjuangan.
• Pengumuman Masa RESES II anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2021
Dengan Susunan Acara sebagai berikut,

• Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang di dampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kabupaten, hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Karawang.

• Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang oleh Ir. H. Danu Hamidi
• Pandangan akhir Fraksi- Fraksi
• Perubahan SK DPRD tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 oleh sekretaris DPRD Kabupaten Karawang

• Pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD Fraksi Pangkal Perjuangan, berdasarkan surat Fraksi Pangkal perjuangan No. 021/F-PP/K-S/A/IV/2021, Tanggal 28 April 2021 perihal usulan perubahan AKD :
1. Badan Musyawarah : H. Mulya Safari, ST anggota
2. Badan Kehormatan : Hj. Nurlela Saripin, SE Ketua
• Pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kabupaten Karawang tahun 2021 dilaksanakan selama 6 hari mulai pada tanggal 3 Mei – 8 Mei tahun 2021 dengan tetap melaksanakan Prokes dalam proses pelaksanaannya,
• Sambutan Bupati
• Penutup
Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar serta mengikuti protokol kesehatan

(Red/hms) 
Komentar

Tampilkan

Terkini