Rentan Penyebaran Covid 19, Kapolsek Cibuaya Bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Lakukan Penyekatan Di Obyek Wisata Pantai Sedari.

Minggu, 23 Mei 2021, Mei 23, 2021 WIB Last Updated 2021-05-23T15:20:07Z

 

Karawang, Ondatapublik.com - Kapolsek Cibuaya Ipda. Lukmanul Hakim bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Cibuaya. Danpos Ramil Cibuaya. Dibantu Karang Taruna Desa Sedari. Pemdes Sedari, melakukan penyekatan kendaraan roda empat dan roda dua yang menuju obyek wisata pantai sedari. Pasalnya. Perihal Surat Edaran Disparbud Karawang. No. 556 /2779.  terkait penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan sampai dengan 30 Mei 2021.

Kapolsek Cibuaya menjelaskan. Kegiatan penyekatan pengunjung yang akan berlibur  ke Wisata Pantai Sedari, sejak diterbitkannya Surat Edaran dari Bupati  Karawang. 

"Hari Senin ya surat edaran dikeluarkannya. Kita mulai hari Selasa karena turunnya telat hari Selasa. Untuk kegiatan ini melibatkan dari gugus Covid-19 dari Kecamatan , dari Koramil dan Polri serta dari Puskesmas Cibuaya, " Tutur Kapolsek Cibuaya.

Kapolsek Cibuaya menghimbau  kepada para pengunjung untuk mentaati  Surat Edaran Bupati Karawang, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2021 untuk tidak melakukan aktifitas atau kegiatan ditempat wisata atau hiburan.

" Kita masih pandemi diharapkan  masyarakat agar memakai masker 5 M.   Tadi ada dari Bekasi dan dari Cikarang kita suruh putar balik, kita tidak akan segan untuk memutar balik pengendara terutama dari luar Kabupaten," tegas Kapolsek. Minggu (23/05/21)


Serma Dadang. Selaku Danpos Ramil Kecamatan Cibuaya. Menambahkan, yang intinya dalam penyekatan ini  membutuhkan kerja sama semua pihak, baik dari tim Kecamatan gugus tugas, TNI, Polri, Satpol PP, maupun Karang Taruna dan Trantib Desa.

"Kerjasama semua pihak itu sangat diperlukan, untuk menjaga agar masyarakat  tetap sehat dan bebas dari covid-19. perlu melibatkan pihak-pihak lain, seperti Karang Taruna, Trantib Desa,  biar  kondusif, ya  semua pihak harus dilibatkan di sini.  Tuturnya

Kepala Desa Sedari, Bisri Mustopa mengatakan, Wajib untuk kita melaksanakan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Daerah,  perihal  penutupan tempat wisata dan tempat hiburan , mungkin dengan pertimbangan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

"Kami dengan pengelola dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kepenglolaan Pantai Wisata Sedari ini, selalu mengikuti prosedur yang ada,  setelah kami menerima surat edaran dari Disparbud Karawang, langsung melakukan aksi menutup tempat wisata," pungkasnya (Sent)

Komentar

Tampilkan

Terkini