Surat Edaran Penutupan Wisata Telat Diterima Para Pengelola Wisata. DTW Karawang Terancam Jadi Kluster Penyebaran Covid-19.

Selasa, 18 Mei 2021, Mei 18, 2021 WIB Last Updated 2021-05-18T11:38:08Z

Karawang,Ondatapublik.com- Surat Edaran dengan nomor : 556 / 2779 - Disparbud yang ditandatangani oleh Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana tentang penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan, serta penundaan pelaksanaan kegiatan Car Free Day di Kabupaten Karawang telat diterima para pengelola wisata, sehingga  membuat Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang ada di Kabupaten Karawang terancam menjadi kluster baru  penyebaran Covid-19. (Selasa, 18/05/2021)

Dalam Surat Edaran Bupati Karawang tersebut, jelas tertulis pada point 1 butir a menyebutkan, menutup tempat wisata/hiburan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021. Namun dari  pantaun  Ondatapublik.com,  beberapa tempat wisata di Kabupaten Karawang, seperti Pantai Tanjung Pakis, Pantai Samudera Baru, dan Pantai Sedari, baru menerima Surat Edaran pada hari ini, tanggal 18 Mei 2021 pukul.13.00wib.

Bisri Mustopa, Kepala Desa Sedari membenarkan hal tersebut, melalui sambungan pesan singkat WhatsApp nya, dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya baru  menerima surat edaran hari selasa  tanggal 18 Mei 2021.

"Ya surat edaran baru diterima hari ini" ujarnya.

Senada dengan kepala Desa Sedari, Rasna, Ketua Kelompok Penggerak Pariwisata (KOMPEPAR) DTW Pantai Sedari, dan Agus Sumarno, Ketua Bumdes Sedari Jaya selaku pengelola DTW Pantai Sedari, membenarkan keterlambatan Surat Edaran penutupan wisata tersebut.

"Kami Baru menerima Info Surat Edaran. Hari ini, Info surat Surat Edaran yang saya terima dari muspika dan yg ini info dari Gruop DTW Se-Kabupaten Karawang sekitar, Jam 13:02" tulis Ketua Kelompok Penggerak Pariwisata DTW Pantai Sedari

"Surat Edaran baru di terima hari ini lebih lanjut tanya sama pihak muspika" tulis Ketua Bumdes Sedari Jaya dalam pesan singkatnya.

Selain Pantai Sedari, Pengelola wisata Samudera Baru juga membenarkan hal tersebut, melalui sambungan pesan singkat WhatsApp nya, Bendahara Kelompok Penggerak Pariwisata DTW Samudera Baru mengatakan, Surat Edaran baru diterima hari ini Selasa (18/05/2021)

"Baru ditutup hari ini, kan surat edarannya baru dibagikan tadi oleh Disparbud" singkatnya

Hal menarik dan menggugah rasa ingin tahu pewarta justru datang dari Daerah Tujuan Wisata (DTW) Samudera Baru. DTW Samudera Baru  menulis per tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 pada papan pengumuman yang menutupi pintu masuk Wisata.

Saat dikonfirmasi, Bendahara Kelompok Penggerak Pariwisata DTW Samudera Baru mengatakan, ada intruksi langsung dari Kabid Disparbud perihal penulisan papan pengumuman tersebut.

Dirinya juga menyesalkan aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbenturan dengan kebijakan Kepala Daerah.


"Aturan mentri pariwisata karo kepala daerah berbenturan kan jereh pa Sandiuno..wisata tetep di buka..asal ngejalanna  prokes. Untuk membangkitkan ekonomi" tulisnya dengan logat jawa.

Kendati demikian, Wisata Pantai Pelangi yang bersebelahan dengan Wisata Samudera Baru justru tidak ditutup, saat dikonfirmasi kepada petugas jaga dilapangan, dirinya justru baru mengetahui jika Samudera Baru ditutup saat kami konfirmasi.

"Ga ada, gada ada yang ditutup bang, samudera baru juga engga ditutup, ujarnya 


Saat kami konfirmasi lebih lanjut, dirinya kembali mengatakan,

"Kan inihmah milik perorangan bang. Wisata Pelangimah bukan punya orang Pemda."katanya

Sampai berita ini diterbitkan, unsur Muspika di Masing-masing Kecamatan belum dapat dihubungi.
(Goem)
Komentar

Tampilkan

Terkini