DPUPR BARENG DPRKP AJAK SERTA DISPERINDAG TINJAU LOKASI RTH DI AREA PASAR TRADISIONAL DENGKLOK

Kamis, 05 Agustus 2021, Agustus 05, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T13:22:19Z

Karawang, Online-datapublik.com - Satu regu tim gabungan pegawai kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pemkab Karawang terjun langsung menuju area lahan pasar tradisional Rengasdengklok terkait dengan rencana kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di tahun 2022, Selasa (03/08/21).

Seperti diketahui, pembangunan RTH akan mulai direncanakan pada awal tahun 2022 seiring berjalannya progress pengembangan lahan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Didampingi beberapa pegawai dari kantor Dinas Perdagangan dan Perinduatrian Pemerintah Kabupaten Karawang, tim gabungan dari Dinas PUPR bersama Dinas PRKP Pemkab Karawang mengelilingi seluruh luas area milik Pemerintah daerah yang selama ini digunakan sebagai lahan pedagang di lokasi pasar tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang,

Kepala Seksi Bangunan DPUPR Pemkab Karawang, Rambudi, S.T, menegaskan, kedatangan tim pegawai gabungan dari Dinas PUPR, PRKP bersama Disperindag Pemkab Karawang guna menetapkan area lahan milik Pemerintah daerah Kabupaten Karawang diluar dari area.lahan PT.KAI bekas peninggalan  jaman penjajahan belanda. Mengingat, sambung Dia. sebagian lahan pasar tradisional Regasdengklok tidak seluruhnya berada diatas lahan milik pemerintah daerah Kabupaten Karawang,

" kita hanya menjalankan perintah untuk memastikan lahan area pasar tradisional rengasdengklok yang merupakan milik Pemerintah daerah Kabupaten Karawang. Nantinya, hasil kegiatan hari ini akan disampaikan untuk dibuatkan konsep dalam rencana pembangunan RTH di tahun yang akan datang "jelasnya.

Sementara. Burhanudin, Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Karawang menyimpulkan, kegiatan peninjauan batas area wilayah lahan milik Pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang berada di Pasar Tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Dinas PUPR dan PRKP dalam rencana pembangunan RTH. Dalam kegiatan ini, jelas Dia, Disperindag Kabupaten Karawang hanya bertindak sebagai pendamping karena rencana pembangunan RTH di dalam area pasar tradisional Rengasdengklok merupakan bagian dari kerjasama BOT dalam rencana pengembangan lahan Pasar Proklamasi Rengasdengklok,

" Peninjauan lahan ini hanya bagian dari tahapan awal saja, untuk 'action' kita serahkan pada Dinas PUPR dan PRKP,"jelasnya.

Ditempat yang sama, Dedi Ahdiat. kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang memastikan kedatangan rombongan tim pegawai dari kantor DPIPR Pemkab Karawang untuk memastikan apa saja rabah area pekerjaan yang perlu dikerjakan oleh PUPR dan PRKP dalam rencana pembangunan RTH di pasar tradiaional Rengasdengklok,

"Hari ini kita meninjau dulu apa saja yang perlu dikerjakan PUPR dan PRKP di awal tahun 2022,"jelasnya. (Gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini