DINSOS KARAWANG SIDAK : Ini Lho Pengakuan Kartinah Pemilik E-Warong Dusun Cimahi Desa Kedungjeruk Yang Diduga Pungli.

Sabtu, 23 Oktober 2021, Oktober 23, 2021 WIB Last Updated 2021-10-23T17:16:13Z

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Karawang, Danilaga bersama TKSK Cibuaya, Intang Tajuhari  diwarung Kartinah/Amsori

Karawang, Online - datapublik.com - Kabid Pemberdayaan Sosial  Dinas Sosial  Kabupaten Karawang Danilaga melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK)  ke Desa Kedungjeruk  Kecamatan Cibuaya terkait adanya pemberitaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  dipungli oleh E-Warong.  Danilaga melakukan sidak didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Badan Permusyawarat Desa (BPD) Kedunjeruk. Serta hadir Aktivis LSM GMBI Atin Sutisna. Sabtu (23/10/21) 

Sidak yang dilakukan Danilaga mendatangi warga Dusun Cimahi Desa Kedungjeruk, untuk mengetahui dan mendengar secara langsung  keterangan dari warga. Pengakuan warga  2 RT Dusun Cimahi membenarkan telah terjadi pungli yang dilakukan oleh Kartinah pemilik E-warong 

Selanjutnya Kabid Pemberdayaan Sosial bersama TKSK dan BPD  serta Atin Sutisna , mendatangi pemilik E-Warong.  Pengakuan Kartinah dirinya tidak melakukan pungli melainkan hanya menjual masker dan kantong plastic “Kresek”  kepada KPM  BPNT.


Atin Sutisna Aktivis LSM GMBI 

Mendengar pengakuan Kartinah membantah lakukan pungli, Atin Sutisna Aktivis LSM GMBI bersikap tegas, meminta agar Dinsos Karawang bertindak tegas terhadap pemilik E-Warong yang melakukan pungli kepada KPM dengan modus jual masker dan kantong kresek dalam penyaluran BPNT.  Menurut Atin, pungli yang dilakukan pemilik E-Warong bukan kali ini saja, melainkan dilakukannya  sebelum adanya Covid 19, dengan modus yang sama.

“Pengakuan Kartinah saat ditanya Kabid Pemberdayaan Sosial hanya menjual masker dan kantong plastic dalam penyaluran program BPNT, menunjukan kebenaran adanya pungutan liar. Jika Dinsos tidak melakukan tindakan tegas maka, kami LSM GMBI akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum ,’ Tegas Atin

Dilansir dari  detiknews.  .Menteri Sosial Tri Rismaharini  melarang  jika dimintai uang untuk bayar kantong plastic “Kresek”  atau apapun oleh pihak tertentu, sebab hak KPM penuh tanpa ada potongan sedikitpun.

“Seharusnya Ibu tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apa pun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikit pun. Ibu jangan takut, saya jamin ya,  jadi tulis surat soal ini kepada saya," kata Risma (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini