Dinas PUPR Karawang Tutup Mata : Proyek Pembangunan Kantor Camat Cibuaya Abaikan Keselamat Kerja.

Senin, 01 November 2021, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T14:46:20Z

Karawang ,Online - datapublik.com - Proyek pembangunan kantor Camat Cibuaya yang menelan anggaran mencapai Rp. 2 Miliyar  abaikan keselamatan kerja. Hal tersebut terpantau,  lokasi proyek tampak terbuka, tanpa ada pagar pembatas, sehingga riskan bagi masyarakat yang akan mengurus keperluannya ke kantor kecamatan. 

“ Pagar pembatas di area proyek  itu seharusnya dipasang, seperti menggunakan seng atau jenis  lainnya, agar ada pemisah,  sehingga tidak semua orang bisa keluar masuk dengan mudah. Selain itu dimaksudkan agar debu dan kebisingan tidak berdampak langsung pada lingkungan. Apalagi pembangunannya didepan kantor camat yang kesehariannya aktif melakukan pelayanan masyarakat, “ ujar Panji Riyadi.SH

Menurut Panji, jangan menunggu terjadi  kecelakaan akibat proyek tersebut. Dia berharap  seharusnya dinas terkait bertindak tegas, agar K3 dipatuhi.

“Kan setiap proyek ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Keselamatan Kerja, mestinya  ada persiapan lapangan ter lebih dahulu, jika proyek di tengah-tengah  kota saja  sudah seperti ini, tidak bisa dibayangkan bagaimana dengan proyek yang ada jauh dari pusat pemerintahan, “ sesalnya.

Masih kata Panji, melindungi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) itu menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR, sebab  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kementerian yang bertanggungjawab dalam pembangunan inspratruktur.

Dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada pada di tempat kerja terjamin keselamatannya, serta peralatan, aset dan sumber produksi yang dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

PUPR juga mengemban amanat UU nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yakni mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4)

Terpantau dilapangan terlihat jelas lemahnya penerapan K3 seperti kurangnya ketersediaan alat pelindung diri dan keamanan buruh bangunan.

 “ Satu kata saja pertanyaan saya, apakah kontraktor yang mengabaikan K3 atau dinas terkait yang tutup mata,” pungkasnya (red)

Komentar

Tampilkan

Terkini