Karawang, Online – datapublik.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Perlindungan Migran Indonesia (DPD – FPMI) Karawang H.Entang Sonjaya merasa prihatin atas Peristiwa yang menimpa dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang dikabarkan dipenjara di Negara Timur Tengah Dubai. Dia menyesalkan masih ada oknum yang memberangkatkan PMI ke Luar Negeri secara non prosedural.
“ Saya sangat prihatin dan sangat menyesalkan dikarenakan masih ada PMI yang diberangkatkan secara non prosedural oleh oknum sponsor, sehingga keberangkatannya tanpa rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Saya akan bertindak cepat menangani kasus ini dan akan meneruskannya ke BP2MI soal Pekerja Migran Indonesia asal Karawang yang di penjara di Dubai,” ujar Ketua DPD FPMI Karawang
Menurut Ketua DPD - FPMI Karawang, pihaknya juga butuh bekerjasama dengan semua pihak yang mengetahui atau mendengar adanya PMI yang mengalami masalah diluar negeri.dan dia juga menghimbau kepada calon PMI agar mengetahui keberangkatannya legal apa illegal.
“ FPMI juga perlu bekerjasama dengan semua pihak, sebab tidak akan terpantau oleh kami jika tidak ada informasi, atau pengaduan dari keluarga korban trafficking. Saya menghimbau kepada calon PMI jangan tergiur iming- iming pengasilan besar bekerja diluar negeri sehingga manut saja meskipun diberangkannya secara non prosedural, “ ucapnya
Ditegaskan Ketua DPD FPMI Karawang,PMI Non Prosedural tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri.PMI Non Prosedural bisa saja digaji sangat rendah, bahkan ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja atau majikan.
“PMI yang diberangkatkan non prosedural pikirannya selalu was-was sebab tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukumnya, kita juga akan kesulitan ketika menghubungi KBRI sebab tidak ada datanya. PMI non prosedural bisa saja diperlakukan tidak manusiawi baik dipenampungan maupun oleh majikannya, bisa digaji sangat rendah bahkan bisa saja tidak digaji,” terangnya
Lebih lanjut Ketua DPD FPMI mengatakan, PMI yang diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya pastinya tidak akan kerasan bahkan cendrung memilih kabur . yang akhirnya berususan dengan hukum ketika ditangkap oleh aparat keamanan yang sedang melakukan razia sebab tidak dapat menunjukan dokumen resmi selaku PMI.
“ Saya tegaskan ketika PMI diberangkatkan non prosedural oleh oknum sponsor, ini jelas perbuatan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) sebab ketika moratorium tidak boleh memberangkatkan PMI ke Luar Negeri Timur Tengah. Dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah dipertegas, apalagi diberangkatkan dengan proses mandiri, yang lebih tren disebut proses kali lima, “ tegasnya (Sent)