Menghalangi Tugas Jurnalistik Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda 500 Juta

Senin, 06 Desember 2021, Desember 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-06T13:31:19Z

Ketua IWO Karawang. Ega Nugraha

Karawang, Online -  datapublik.com – Ketua Ikatawan Wartawan Online (IWO) Karawang Ega Nugraha menyayangkan aparat  Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya  yang telah menghalangi tugas wartawan  saat hendak  melakukan konfirmasi kepada Tim Saber Pungli Polda Jabar yang menyambangi Kantor Desa Kutajaya pada Jum’at  (3/12/21) Kemarin. 

Ega menjelaskan, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. 

Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelarangan liputan di Desa Kutajaya jelas sudah melanggar Undang-undang  Pers.

“ Ini  masalah serius, kami dari IWO siap mendampingi para wartawan jika ingin membawa ranah tersebut ke pihak kepolisian atau penegak hukum,” tegasnya

Ketua IWO Karawang juga mengingatkan, seharusnya semua pihak hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. 

“ Saya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat aparat pemerintahan lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan,” pungkasnya (Sent)

Komentar

Tampilkan

Terkini