Karawang, Online_datapublik.com -Rabu 16 Februari 2022, DPRD Kab. Karawang melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda : 1. Persetujuan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. 2. Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kab. Karawang Tahun 2022. Dengan susunan acara ;
a. Pembukaan oleh Ketua DPRD Kab. Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kab. Karawang, b. Pembacaan laporan Pansus DPRD Kab. Karawang, oleh Ketua Pansus Pengembangan Ekonomi Kreatif,
c. Pengumuman Masa Reses I Anggota DPRD Kab. Karawang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kab. Karawang.
d. Sambutan Bupati Karawang, diwakili oleh Wakil Bupati Kab. Karawang.
Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten. Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.
(red)