Istri Jadi TKI, Suami Akan Lapor Ke BP2MI. Ini Alasannya

Selasa, 15 Februari 2022, Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T20:49:07Z

Tirtajaya, Online – datapublik.com – Darma (49) warga Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang akan melaporkan sponsor ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) karena telah  memberangkatkan istrinya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Timur Tengah. Pasalnya Darma tidak pernah memberikan ijin, apalagi menandatangani surat dalam proses  pemberangkatan istrinya.


“Saya tidak pernah memberikan ijin istri saya berangkat lagi  menjadi TKI,  sebab kasihan anak yang baru usia 5 tahun.   Tapi kok bisa ya… tanpa ijin suami, sponsor memberangkatkan istri saya ”, ucap Darma keheranan. 

Ernah (35) istri sah Darma berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia ke luar Negeri yang kedua kalinya. Diakui Darma berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pertama mendapat ijin dari suami. Namun keberangkatan kali ini Darma sebagai suami tidak pernah mengijinkan istrinya berangkat lagi, 


“ Saya berusaha mencari tau pada sponsor yang memberangkatkan Ernah, atas ijin siapa sehingga istrinya bisa berangkat menjadi TKI ke luar Negeri, menurut sponsor yang memberikan ijin ayahnya Ernah, dan menurut sponsor juga bahwa mertua saya bilang pada seponsor, antara saya dengan Ernah dinyatakan  sudah cerai,  “ tutur Darma pada Ondatapublik.com. Senin (14/2/2022)

Mengetahui hal tersebut, akhirnya Darma mengambil langkah hukum, akan melaporkan kasus ini pada BP2MI, sebab pada saat Ernah diberangkatkan oleh sponsor, Darma merasa masih sah sebagai suaminya dan Darma juga  menduga keberangkatan Ernah tidak ditempuh secara prosedural.


“Saya akan menuntut sponsor yang telah memberangkatkan istri saya, terlepas penjelasan sponsor yang katanya atas ijin orang tuanya itu haknya menjawab, akan tetapi apakah istri saya diberangkatkan menjadi TKI legal atau illegal, nanti juga akan terungkap,” tandasnya (Sent)


WAJIB DIBACA :


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2O2I TENTANG PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA


Syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) 


a. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

b. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orangtua, atau izin wali yang diketahui oleh kepaladesa atau lurah;

c. Sertifikat kompetensi kerja;

d. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

e. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

f. Visa kerja;

g. Perjanjian Penempatan; dan

h. Perjanjian Kerja.

Komentar

Tampilkan

Terkini