Cilamaya, Online – datapublik.com - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) merupakan keseriusan pemerintah guna menghadirkan hunian yang sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, oleh karenanya ditengah pendemi Covid – 19 program rutilahu terus digulirkan.
Sementara Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Langgensari Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang berhasil memanfaatkan momen, meminta uang hingga jutaan rupiah dengan cara mengiming-iming warga yang diyakininya dapat program rutilahu.
“ Iya pak, saya sudah ngasih uang ke pak MJ sebesar Rp. 1,500.000, mintanya sih Rp.3 juta, saya kasi setengahnya dulu , sisanya saya janji setelah bedah rumahnya selesai, “ tutur calon penerima program rutilahu yang enggan disebut namanya. Rabu (9/2.2022)
Ditempat yang berbeda , warga desa Langgensari yang juga namanya tidak mau disebut membenarkan, adanya pungutan uang yang dilakukan oleh ketua LPM dengan alasan akan mendapatkan bansos rutilahu.
“ Memang betul pak, di Desa Langgensari ini ,warga sudah banyak yang dipintain uang oleh Ketua LPM, iming-imingnya akan mendapat bantuan rutilahu, ada yang pakai kwitansi ada juga yang tidak,” ujarnya
Menyikapi adanya pungutan uang terhadap warga calon penerima program rutilahu, Joen. SH menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum LPM adalah perbuatan melawan hukum . Menurutnya mereka yang lolos verifikasi tentunya masyarakat yang berpenghasilan rendah tinggal dirumah yang tidak layak huni.
“ Program perbaikan rumah tidak layak huni yang digulirkan pemerintah tujuannya guna menciptakan hunian yang sehat dan mereka yang berhak menerima tentunya yang berpenghasilan rendah. Tetapi jika calon penerima manfaat dikomersilkan, ini sudah menyalahi aturan, kategorinya pungli. “ pungkasnya (sent)