Jayakerta, Online – datapublik.com - Badan Permusyawaratan Desa atau yang dikenal dengan sebutan BPD merupakan mitra dari Pemerintah Desa dalam menjalankan semua program pembangunan yang sudah dicanangkan di RPJMDes dan dipertajam di RKPDes.
Namun, tidak semua anggota BPD bisa menjalankan tugasnya setelah dilantik, bahkan tidak jarang ada anggota BPD yang mengundurkan diri atau diberhentikan dengan berbagai alasan.
Tatang Sobandi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota BPD Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang pertanggal 14 Februari 2022.
“ Saya sudah banyak menimba pengalaman selama menjadi anggota BPD Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta dan semoga kinerja saya selama ini bisa menjadikan laju kembang pembangunan bagi Pemerintah Desa Ciptamarga, dan apabila terdapat kesalahan pada diri saya selama menjadi anggota BPD Desa Ciptamarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, “ Demikian isi surat pernyataan pengunduran diri Tatang Sobandi
Menurut Abdul Haris, pengunduran diri anggota BPD ini tidak serta merta langsung bisa diganti, namun ada mekanisme atau tahapan yang harus dilalui. Proses pengisian anggota BPD Antar Waktu yang pertama adalah anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD diwilayah pemilihan yang sama.
Selanjutnya, apabila calon anggota BPD berikutnya tidak memenuhi syarat, bisa digantikan oleh nomor urut berikutnya lagi dengan wilayah pemilihan yang sama.
“ Tetapi, apabila tidak terdapat calon anggota BPD nomor urut berikutnya, maka opsinya adalah dilakukan pengisian BPD dengan mekanisme penjaringan dan penyaringan,” ujar Abdul Haris .Senin (14/2/2022
Terkait waktu yang dibutuhkan untuk pengisian BPD antar waktu, Abdul Haris mengatakan, bahwa pengisian anggota BPD antar waktu paling lama tujuh hari sejak anggota BPD yang mengundurkan diri atau diberhentikan.
Selanjutnya, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang mengundurkan diri atau diberhentikan kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan.
“Nanti Camat akan menyampaikan nama anggota BPD pengganti ke Bupati,” jelasnya
Setelah mekanisme tersebut dilalui, Bupati akan meresmikan calon pengganti BPD dengan Surat Keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak disampaikannya usulan dari Kepala Desa
Ditegaskan dia, anggota BPD pengganti baru resmi menjabat apabila sudah dilakukan pengambilan sumpah dan janji yang dipandu oleh Camat yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji.
“Disini masa jabatan anggota BPD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan dari anggota BPD yang digantikan, dan masa jabatan tersebut dihitung satu periode,” terangnya
Abdul Haris menambahkan, ada hal yang perlu diperhatikan yaitu penggantian antar waktu anggota BPD tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari 6 bulan. Disini jabatan BPD tersebut akan dibiarkan kosong sampai selesai.
“Itulah mekanisme penggantian antar waktu bagi anggota BPD yang mengundurkan diri atau diberhentikan,mudah-mudahan saya tidak salah menyampaikan, seingat saya buku aturan yang pernah saya baca begitu penjelasannya, ” pungkasnya (Sent)