Lokasi : Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya |
“ Begini bang, masyarakat petani bermasalah dengan air karena musim hujan. Mereka minta dikeruk saluran airnya, karena kalau hujan terus menerus sawahnya kebanjiran, waktu reses mereka minta begitu, dan saya Kabulkan,” kata H.Abas Hadimulyana melalui pesan singkat WhatsApp nya menjelaskan proyek normalisasi di Desa Gempolkarya.
Disoal proyek normalisasi saluran pembuang di Desa Srikamulyan, H. Abas Hadimulyana mengungkapkan bahwa proyek normalisasi tersebut juga atas dasar usulan masyarakat.
Lokasi : Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya |
“ Masalah yang di Desa Srikamulyan, sekarang musim hujan, sampai air nyebrang jalan dan itu masyarakat minta sedikit lagi dikeruk, supaya gak bahaya kalau banjir, itu dasarnya bang. Kalau memang saya salah, saya akan minta sama rekanan supaya tarik kembali alat itu,” ujarnya
Perusahaan apa yang bakal jadi rekanan mengerjakan pokir normalisasi di dua desa tersebut. Sebab Dinas PUPR yang membidangi mengaku pada awak media tidak tau soal proyek normalisasi di Desa Gempolkarya dan di Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya.
Sementara Panji Riyadi. SH pemerhati kebijakan Pemerintah Daerah menjelaskan soal mekanisme dalam pelaksanaan proyek system Penunjukan Langsung (PL) pelaksananya harus bebadan hukum dengan metode pemilihan penyedia barang / jasa dengan cara menunjuk langsung rekanan tanpa melalui pelelangan.
Panji Riyadi.SH |
“ Proyek yang dibiayai dari dana aspirasi dewan biasanya system penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih dengan disertai negoisasi teknis maupun harga. Nominalnya juga dalam satu paket pekerjaan kurang dari Rp.200 juta, “ ujar Panji Riyadi.SH. yang dijumpai diruang kerjanya Rabu (2/3/2022)
Panji menambahkan, jika proyek aspirasi dewan ditentukan oleh legislator itu sendiri sementara dinas yang membidanginya dikesampingkan, itu patut diduga adanya penyalahgunaan.
“ Ketentuan system penunjukan langsung kan sudah diatur dalam pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artinya dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pemerintah itu harus mempedomani peraturan yang telah ditetapkan,” jelasnya
Sebelumnya diberitakan, kedua proyek normalisasi yang rencananya akan dibiayai dari Dana Aspirasi Dewan dapil 3 dan diduga dikerjakan oleh keluarga legislator itu sendiri diakui Mujib yang mengaku sebagai pelaksana lapangan.
“ Itu proyek pokir aspirasinya H. Abas kang, saya juga belum tau CV apa yang bakal ditunjuk mendapat SPK, sebab kita punya 4 CV. Soal SPK nanti juga akan diterbitkan setelah muncul kode rekening, “ kata Mujib kepada awak media. Sabtu (26/2/2022 lalu (Sent)