IWO Karawang Minta Polres Karawang Segera Mengusut Tuntas dan Menangkap Para Pelaku Penganiayaan Terhadap 3 Wartawan di Kecamatan Rengasdengklok.

Senin, 07 Maret 2022, Maret 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-07T15:53:29Z

 

             Ketua IWO Karawang Ega Nugraha Baju Biru


Rengasdengklok, Online - datapublik.com - Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum Kepala Desa terkait berita pungli BPNT.


“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan ke Polsek Rengasdengklok, maka kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” ujar Ega Nugraha, Ketua IWO Karawang.


Menurut Ega, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Menurut Ega, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.


“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya. (Sent)


Komentar

Tampilkan

Terkini