Kepala Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta Diduga Gelapkan Dana PAUD Yang Bersumber Dari Dana Desa.

Rabu, 02 Maret 2022, Maret 02, 2022 WIB Last Updated 2022-03-02T12:08:10Z


                          Ilustrasi Korupsi Dana Desa

Karawang,Online – datapublik.com – Meski Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina SH, M.H telah mengingatkan melalui sosialisasi pada Senin 25 Oktober 2021 lalu secara live talk show via Radio Sturada 89,4 Fm Karawang dalam  program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, dengan maksud  agar  para Kepala Desa memperhatikan pengelolaan Dana Desa (DD), namun tidak digubris oleh Kepala Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta. 


Pasalnya dana pendidikan Anak  Usia Dini (PAUD) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 tidak dberikan kepada lembaga pendidikan yang berhak menerima. Padahal pada laporan realisasi penyaluran tahun anggaran  2021 masing-masing lembaga pendidikan PAUD di Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta berhak menerima Rp. 4.800.000,- total dana untuk PAUD Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta sebesar Rp.19.200.000.

Diungkapkan Muliyah Kepala Sekolah PAUD Nurul Hidayah  Dusun Jujuluk Baru RT. 007/002 Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta mengaku tidak pernah menerima uang dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021


“ Saya tidak pernah menerima Dana Desa baik tahap II maupun tahap III tahun angaran 2021,” ungkapnya


Hal serupa diungkapkan Imron Rosadi pengurus PAUD Nurul Yatim Desa Ciptamarga, dia juga mengatakan hal yang sama,  bahwa dirinya tidak pernah menerima Dana Desa tahun anggaran 2021 baik tahap II maupun tahap III.


Menurut Panji Riyadi.SH, Dana Desa memang sangat rawan dikorupsi, makanya Kejari Karawang mengingatkan melalui sosialisasi beberapa waktu lalu, agar para Kepala Desa harus ekstra hati-hati dalam penggunaan Dana Desa, tujuannya agar tidak berususan dengan hukum. Akan tetapi, lanjut Panji, jika Kepala Desa Ciptamarga dengan sengaja tidak memberikan atau tidak mengalokasikan dana yang sudah dianggarkan, itu sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum.


“Berapapun nilainya yang tidak disampaikan itu bisa dikategorikan penggelapan, dalam hal ini yang di soal Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  tentunya masuk dalam ranah korupsi,” pungkasnya (Sent)

Komentar

Tampilkan

Terkini