Karawang, Online_datapublik.com -DPRD Kab. Karawang melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda :
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak menular.
2. Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.
3. Pembentukan Pansus- pansus DPRD tentang :
a. Raperda Tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung.
b. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
4. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2021 Pada Senin (28/3/2022) bertempat di gedung sidang DPRD Kab. Karawang.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kab. Karawang yang di dampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten. Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference .
(red)