Batujaya,online-datapublik.com — Selama Pandemi Covid-19 masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Karawang tidak bisa sholat Idul Fitri di karenakan Covid-19 selama 2 tahun.
Pada 2 Mei 2022 (1 Syawal 1443 Hijrah) masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Karawang oleh pemerintah Republik Indonesia dibolehkan shalat idul Fitri dikarenakan Covid-19 sudah landai, masyarakat Indonesia yang menganut agama muslim Menyambut kedatangan hari raya ini dengan antusias.
Masyarakat Karawang yang menganut agama muslim, mendatangi mesjid-mesjid yang ada di kabupaten Karawang untuk shalat idul Fitri (1 Syawal 1443 Hijrah), sangat antusiasnya masyarakat Karawang rela shalat idul Fitri di pinggir mesjid di karenakan di dalam mesjid sudah penuh oleh jamaah.
“Alhamdulillah umat muslim bisa shalat idul Fitri setelah 2 tahun tidak bisa shalat idul Fitri, saya shalat idul Fitri ini di mesjid Nurul sa'adah tepatnya di dusun keramat Desa Telukbango Kecamatan Batujaya .” Ujar Ipul pemuda Telukbango ( 25 tahun ) tutupnya (Edi Junaedi)