KARAWANG, Ondatapublik.com- Anak hasil perkawinan campur antara orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonia (WNI) dan berkewarganegaraan asing (WNA) kini bisa dengan mudah mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan syarat cukup hanya lapor ke kantor Dinas kependudukan (Disduk) atau Imigrasi terdekat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh bagi anak yang berkewarganegaraan ganda.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kantor Kemenkumham wilayah Jawa Barat, Agung mengatakan ini PP nomor 21 Tahun 2022 adalah promosinya pemerintah terhadap anak berkewarganegaraan terbatas, yang belum mendaftarkan anaknya sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Dengan adanya aturan ini diminta bukan hanya saja Jawa Barat tetapi seluruh Indonesia bahkan yang berada di luar negeri yang punya kewarganegaraan ganda, dimohon segera untuk mendaftar dan memilih, apakah saya mau jadi WNI atau mau jadi WNA,"ucapnya, Senin (20/03/2023) saat kegiatan sosialisasi di Hotel Mercure Karawang.
Dikatakannya, PP nomor 21 tahun 2022 merupakan keinginan daripada Presiden untuk disampaikan kepada stakeholder terkait agar anak - anak berkewarganegaraan ganda tersebut segera memilih.
"Melaui pa Menteri, melalui kepala kantor wilayah, kita lagi di-push untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh masyarakat. Karena apa nanti targetnya per tanggal 31 Mei 2024 itu batas terakhir untuk mendaftarkan anaknya yang punya warga negara ganda," ujarnya.
Lanjutnya, jika lewat bulan Mei tahun 2024 maka akan kembali lagi ke peraturan yang lama.
"Biaya sampai bulan Mei 2024 itu biaya lebih murah PNBP nya, pajak ke negara lebih murah cuma Rp 5 juta yang kalau normal Rp 50 juta," tuturnya.
Di Jawa Barat sendiri, lanjutnya tercatat sebanyak 1000 orang yang sudah daftar, pihaknya saat ini sedang mencari yang belum mendaftarkan diri.
"Ada beberapa yang belum tahu makanya harus kita dorong, kita minta tolong ke temen-temen media yuk kita sebarkan," ujarnya.
Pesyaratannya sendiri, pertama seperti yang disampaikan Direktur Pencatatan Sipil di Kemendagri yaitu datang ke Disduk kemudian lapor, bahwa yang bersangkutan menginginkan memilih kewarganegaraan.
"Ke kitanya (Kemenkumham) datang bawa dokumen berkas sederhana, seperti KTP orang tua, KK orang tua, punya paspornya paspor mana saja," katanya.
Menurutnya, warga negara ganda kadang-kadang hanya lahir saja diluar negeri diberi status warga negara oleh negara luar dimana dia dilahirkan, sedangkan dia hanya numpang lahir, sehingga mau tidak mau statusnya menjadi dua kewarganegaraan.
"Yang paling utamanya lapor, lapor ke Disduk lapor ke Imigrasi kalau di Indonesia, kalau di luar negeri lapor ke Komjen-nya di kedutaan mana. Pada intinya lapor," pungkasnya. (Gie)