Karawang, Online_datapublik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Kabupaten Karawang meresmikan Klinik Konsultasi Koperasi dan UMKM di Kantor Dinkop UKM Kabupaten Karawang. Peresmian tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Bupati (Wabup) Karawang, H. Aep Saepuloh.
Klinik konsultasi UMKM ini akan melayani konsultasi untuk sertifikasi/legalitas halal, konsultasi tentang perkoperasian, konsultasi UMKM, pembuatan nomor induk berusaha (NIB), legalitas Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek, dan desain kemasan produk.
"InsyaAllah kehadiran klinik konsultasi ini membantu masyarakat, terutama yang memiliki usaha di sektor UMKM. Semua pelayanan di sini gratis," katanya.
Wabup mengajak masyarakat yang memiliki usaha di sektor UMKM agar memanfaatkan klinik konsultasi UMKM ini, untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. "Tujuannya jelas. Agar produk UMKM Karawang bisa berdaya saing dan berkualitas tinggi," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinkop UKM Kabupaten Karawang, Rochman mengatakan, pelayanan di klinik konsultasi UMKM dilayani langsung oleh pendamping UMKM dan pendamping koperasi.
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM pada Dinkop UKM Kabupaten Karawang Agus Jaelani mengatakan, Klinik Konsultasi ini merupakan wujud keseriusan Dinkop UKM Karawang untuk meningkatkan kualitas pengurus Koperasi dan pelaku UMKM di Karawang.
Hal ini, kata Agus, sejalan dengan upaya Pemkab Karawang dalam mendorong legalitas usaha koprasi dan UMKM yang berorientasi kepada pasar nasional.
"Semua pelayanan yang tersedia di sini gratis ya, kami sediakan pendamping UMKM dan Koperasi yang handal di bidangnya," ungkapnya.
(red/Dis)