KARAWANG , Ondatapublik.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Propinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Hasbulllah Fudail, melakukan kunjungan kerja ke Lapas II A Karawang dan diterima langsung oleh Kapalas Lenggono Budi, Senin (8/5/2023).
Diketahui Hasbullah Fudail juga adalah pembina Forum Pelajar Sadar Hukum Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) Jawa Barat, sehingga dalam kesempatan kunjungan kerjanya tersebut, diisi juga dengan kegiatan Audiensi Bertemakan Layanan Publik Berbasis HAM.
Dengan diikuti sebanyak 22 orang siswa, yang merupakan perwakilan dari SMAN 6 Karawang, SMAN 2 Karawang, SMAN 4 Karawang, SMAN 1 Majalaya, SMKN 1 Karawang, SMAN 1 Klari, SMA IT Mentari Ilmu, dan SMAN 2 Telukjambe Timur.
Turut hadir mendampingi, Pembina FPSH HAM Karawang, Anggi Cayanati, Dian Ekawati, dan Lenny Marlina.
" Alhamdulillah semuanya dilancarkan dari jumlah peserta yang awalnya ditentukan 10 orang diperkenankan menjadi 22 orang peserta, dimana kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan yaitu, untuk melihat secara nyata layanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang," kata Anggi Cayanati Ketua Pembina FPSH HAM Karawang.
Dalam kegiatan audiensi tersebut, lanjut Anggi Cayanati, sejumlah perwakilan Duta Hukum HAM dari beberapa sekolah diajak para petugas lapas untuk survei dan melihat secara langsung berbagai sarana dan prasarana yang disediakan.
"Sangat diluar ekspektasi disini tersedia berbagai macam fasilitas dari keagamaan, olahraga tersedia komplit," ungkapnya.
Diterangkan Anggi Canayati, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang juga memfasilitasi warga binaannya agar tetap bisa berkreasi dan berprestasi meskipun berada di dalam penjara.
Sehingga Lapas Kelas II A kabupaten Karawang layak dinobatkan menjadi lapas yang menerapkan sistem Layanan Publik Berbasis HAM. Kenapa bisa dikatakan layak? Karena dilapas ini tidak membedakan pelayanan baik untuk pegawai, warga binaan, maupun keluarga yang akan membesuk.
"Pak Lenggono mengatakan bahwa pihak lapas sangat welcome jika ada pihak luar yang ingin mencari tahu seperti apa pelayanan dilapas Karawang IIA ini," ujar Anggi Canayati.
Adapun yang dimaksud dengan berbasis HAM ialah dengan memerhatikan setiap hak asasi yang melekat pada setiap diri manusia masing-masing. Yang mana di sini selain ditunjukkan kepada warga binaan, ditunjukkan pula kepada setiap keluarga maupun kerabat warga binaan yang datang untuk menjenguk.
Selain itu, Anggi Canayati mengungkapkan, Sarana dan prasarana Lapas Kelas II A Karawang pun sangat memadai untuk para penyandang disabilitas.
"Nah kerenkan jika semua berbasis HAM maka secara tak langsung akan memberikan perubahan yang signifikan dalam tatanan kehidupan dimasyarakat sehingga dapat meminimalisir angka tahanan di Indonesia," pungkasnya. (Gie)