Praktisi Hukum, Rahayudin,S.Kom, SH, MH Meminta Teduga Pelaku JA Untuk Bijak Dalam Bermedia Sosial

Selasa, 02 Mei 2023, Mei 02, 2023 WIB Last Updated 2023-05-02T12:34:07Z

 


KARAWANG - Ondatapublik com-  Praktisi hukum Rahayudin, S.Kom, SH, MH mengingatkan kepada terduga pelaku pencemaran nama baik JA agar bijak dalam menggunakan media sosial serta melihat norma-norma hukum, taat dan patuh terhadap peraturan perundang - undangan.


Sebelumnya, JA, yang merupakan warga desa Sirnabaya kecamatan Telukjambe Timur melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada korban DH warga desa Segaran Kecamatan Batujaya, dengan mencap dan melabeli DH dengan tulisan DPO serta menyebarkannya di media sosial Instagram.


"Saat DH menyewa kamera, antara DH dan JA keduanya telah bersepakat bahwa DH menyewa kamera Canon 700D dalam jangka lama, dan DH pun sudah melakukan pembayaran transferan beberapa kali, dengan nominal Rp 1 juta, Rp 300ribu," ucapnya, Senin (1/05/2023).


Namun, akibat di satu bulan DH belum merespon JA melakukan tindakan penyebaran melalui media sosial Instagram yang melabeli bahwa DH adalah DPO 


"Ini jelas merugikan klien kami, tetapi akhirnya JA meminta maaf dan meminta permasalahan ini jangan dibawa ke ranah hukum. Dan klien kamipun sudah mengembalikan Kamera tersebut," tuturnya.


Rahayudin, S.Kom, SH, MH mengatakan permasalahan tersebut kini sudah selesai dengan mediasi, dan JA sudah meminta maaf.


"Kembali saya mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial serta melihat norma-norma hukum, taat dan patuh terhadap peraturan perundang - undangan," pungkasnya. (Gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini