Konflik Sengketa Lahan Pantai Pelangi Memanas, Ahli Waris Melawan

Selasa, 27 Juni 2023, Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T04:30:24Z

 


KARAWANG , Ondatapublik.com - Konflik sengketa lahan kepemilikan objek wisata pantai Pelangi desa Sungaibuntu kecamatan Pedes, kabupaten Karawang terus berlanjut.


Pihak ahli waris melalui Persil nomor C 1681/1320 mengklaim tanah yang berada di Pantai Pelangi tersebut masih atas nama Casmi yang merupakan ibu dari ahli waris, dan belum pernah diperjualbelikan.


Disisi lain, ahli waris yang diwakili oleh Nurkhairun ingin meminta haknya, seolah-olah dihalangi oleh pihak kuasa pengelola PT. Pelangi Bahari Nusantara


Kuasa hukum ahli waris, Alek Safri Winando mengatakan Alex Safri pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi di daerah desa Sungaibuntu, terhadap tanah kurang lebih 18 hektar atas nama Casmi bin Dasiah.


"Saat ini terhadap tanah tersebut dikuasai oleh orang lain, kemudian dari tanah itu dikelola menjadi tempat wisata dan dibangunlah warung-warung yang untuk disewakan," ucap Alek Safri, Senin (26/06/2023).


Dikatakannya, ahli waris sejak dahulu, sejak tahun 2012 hingga saat ini tidak pernah menggarap tanah tersebut. Di desa Sungaibuntu dan girik masih tercatat atas nama Casmi.


"Semuanya disewakan oleh kuasa pengelola, oleh saudari Saidah Anwar. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum," pungkasnya. (Gie)

Komentar

Tampilkan

Terkini